Ratusan Pajero di Lautan Pasir Bromo, Walhi: Ancam Konservasi
Insiden ratusan kendaraan roda empat merek Pajero memasuki area Lautan Pasir yang menjadi bagian dari kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mendapatkan perhatian dari publik.
Masuknya ratusan kendaraan Pajero tersebut dianggap menyalahi aturan Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI) yang telah ditetapkan oleh Balai Besar TNBTS yakni maksimal sebanyak 20 kendaraan.
Organisasi pemerhati lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur (Jatim) juga turut bersuara terkait aksi dari komunitas Pajero yang mengadakan acara di area Lautan Pasir.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jatim, Wahyu Eka mengatakan, kawasan konservasi tidak boleh dimasuki secara sembarangan. Sehingga perlu adanya pembatasan serta surat izin dari instansi yang berwenang.
"Bahwasanya kawasan tersebut dilindungi karena memiliki nilai alam dan budaya. Rumah bagi padang savana yang tidak bisa hidup di tempat lainnya dan terbatas," ujarnya pada Selasa 23 Agustus 2022.
Adanya keunikan bentang alam seperti ini di area Gunung Bromo kata Wahyu yang menjadikan kawasan tersebut sebagai wilayah konservasi dan harus dilindungi keberadaannya.
"Tentu dengan kejadian tersebut dan ke depan jika masih dibiarkan kawasan tersebut menjadi terancam keberadaannya," katanya.
Maka dari itu, Wahyu mengatakan bahwa dalam hal ini BB TNBTS sebagai instansi yang mengelola kawasan tersebut perlu mengambil langkah tegas dan lebih memperketat pemberian izin untuk kendaraan yang memasuki kawasan konservasi.
"Seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi TNBTS selaku pengelola untuk lebih tegas dalam menertibkan, memberikan izin serta pemberian batas pengunjung," ujarnya.
Selain itu, BB TNBTS bersama dengan pemangku kepentingan lainnya perlu menggencarkan lagi proses edukasi kepada para wisatawan terkait kawasan konservasi.
"Harus ada ruang edukasi ke masyarakat terutama wisatawan agar nantinya tahu yang mana ruang konservasi lalu yang mana ruang wisata," katanya.