Ratusan Ojol Banyuwangi Demo Minta Zona Merah Penjemputan Dihapus
Ratusan pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur, hari ini, Rabu, 22 Februari 2023. Mereka menuntut dihapuskannya zona merah penjemputan di wilayah Banyuwangi. Aksi ini sempat diwarnai saling dorong antara pengemudi ojol dan aparat kepolisian.
Ratusan pengemudi ojol ini tergabung dalam Asosiasi Lintas Komunitas Banyuwangi (ASLI). Mereka tiba di depan Kantor Pemkab Banyuwangi, Jalan A. Yani sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka tampak memarkir kendaraannya di sepanjang jalan. Mereka lalu melakukan orasi di depan pintu masuk Kantor Pemkab Banyuwangi.
“Hapuskan zona merah, kalau bupati cinta kami, kami minta temui kami,” jelas Abidin, salah satu pengunjuk rasa dalam orasinya.
Massa juga membawa berbagai poster berisi tuntutan mereka. Aksi ini mendapatkan pengamanan ketat dari aparat Kepolisian. Petugas tampak berjaga di depan pintu masuk Pemkab. Dalam orasinya, massa terus meminta Bupati Banyuwangi untuk menemui mereka.
Aksi sempat memanas saat massa memaksa masuk ke dalam kantor Pemkab Banyuwangi. Aksi saling dorong sempat terjadi antara petugas Kepolisian dan pengunjuk rasa. Namun kericuhan ini tidak berkelanjutan. Perwakilan pengunjuk rasa kemudian ditemui perwakilan Pemkab Banyuwangi.
Ketua ASLI, Wawan Hariyanto menyatakan, ada dua keinginan pengemudi online. Pertama pembebasan zona merah dan yang kedua, Pemkab Banyuwangi diminta untuk melibatkan para pelaku jasa transportasi online dalam perkembangan dunia pariwisata Banyuwangi.
Menurutnya, zona merah adalah wilayah yang selama ini diklaim oleh pihak-pihak tertentu sebagai wilayah terlarang bagi ojol. Pengemudi online tidak boleh mengambil penumpang di zona merah ini.
“Namun secara aturan main, kami mengacu pada Permenhub 118 tahun 2028 yang mana tidak ada pembatasan atau zona penjemputan penumpang yang menggunakan jasa kami,” jelas Wawan Hariyanto.
Zona merah ini, lanjut Wawan Hariyanto, ada beberapa. Salah satunya di wilayah Ketapang yakni di kawasan Pelabuhan Ketapang dan Stasiun Ketapang. Dia menyebut, sejak 2017 sampai kemarin pengemudi Ojol tidak boleh mengambil penumpang di pintu keluar ASDP dan di pintu keluar Stasiun Ketapang.
“Kami tidak diperbolehkan. Oleh siapa? Oleh rekan-rekan konvensional. Dasarnya mereka merasa memiliki wilayah itu,” tegasnya.
Lebih jauh, Wawan Hariyanto menjelaskan, pengemudi hanya ojol diizinkan menjemput penumpang dengan radius 2 km. Secara logika, kata Dia, dengan aturan ini penumpang yang akan menggunakan jasa ojol masa harus berjalan sejauh itu.
Dalam prosesnya, pengemudi ojol dan konvensional sempat melakukan pertemuan. Namun belum ada kesepakatan yang manusiawi. Karena pengemudi ojol diperbolehkan ambil penumpang di Balai Desa Ketapang, dan di wilayah utara di wilayah Polsek KPPP.
“Maka hari ini kami bersatu menyampaikan aspirasi supaya pemerintah hadir, supaya pemerintah menjadi penengah. Karena kalau dibiarkan berlarut-larut. Maka saya pastikan gesekan-gesekan di lapangan akan terjadi,” tegas Wawan Hariyanto.
Dia menyebut, hasil pertemuan dengan perwakilan Pemkab masih belum kongkret. Intinya perwakilan Pemkab Banyuwangi meminta waktu untuk memanggil pengemudi konvensional. Hasilnya seperti apa, menurutnya hari ini akan disampaikan.
“Jadi perlu saya garis bawahi kalau dalam waktu satu atau dua minggu ke depan belum ada hasil yang kongkret terkait masalah ini maka rekan-rekan semua akan beraksi lagi dengan massa yang lebih banyak,” janjinya.