Ratusan Narapidana di Tulungagung Terima Remisi Lebaran 2024
Sebanyak 369 dari 616 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung menerima remisi Lebaran 2024. Remisi ini merupakan pengurangan masa tahanan sebagai dispensasi (hadiah) perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Jumlah warga binaan yang mendapat remisi sesuai dengan pengajuan," kata Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani, pada Senin, 8 April 2024.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1,5 bulan. Dari 369 narapidana yang menerima remisi, 3 di antaranya langsung bebas dan dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga di rumah.
Selain narapidana kasus umum, narapidana kasus korupsi juga mendapat remisi, termasuk mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Masing-masing dari mereka mendapat remisi 1-1,5 bulan.
Rizzal menjelaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus untuk diusulkan mendapat remisi. Syarat umum yang harus dipenuhi adalah telah menjalani hukuman kurungan minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Pemberian remisi biasanya dilakukan saat hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, atau Hari Kemerdekaan RI. "Untuk remisi Lebaran, nanti diberikan saat Lebaran," kata Rizzal.
Advertisement