Ratusan Muda Mudi Surabaya Ajukan Dispensasi Nikah, Ini Alasannya
Sepanjang tahun 2021 ratusan muda mudi di Surabaya mengajukan dispensasi nikah.
Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat pada tahun 2021, sebanyak 375 pemohon mengajukan dispensasi nikah. Sedangkan data tahun 2022 mencatat hingga bulan Juni sudah ada 150 pemohon.
Humas PA Surabaya, Tamat Zaifudin mengatakan, pengajuan dispensasi nikah mereka mohonkan karena usia calon pengantin kurang dari 19 tahun.
"Syarat mereka menikah sudah terpenuhi semua, kecuali tentang usia yang kurang dari 19 tahun. Untuk itu mereka mengajukan dispensasi nikah, sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan usia calon pengantin tidak kurang dari 19 tahun," kata Tamat kepada wartawan.
Saat ditanya mengenai alasan para muda mudi mengajukan dispensasi nikah, Tamat mengungkapkan, alasan paling banyak adalah kekhawatiran orang tua, takut anaknya berbuat zina.
"Alasannya banyak dari mereka yang sudah lama menjalin cinta, lama pacaran dan sudah dekat. Ada kekhawatiran orang tua, agar anaknya tidak terjerumus pada hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk itu, diajukan dispensasi nikah agar mereka bisa menikah," jelas Tamat.
Mengenai alasan lain, seperti hamil lebih dulu. Pihaknya tak menampik ada alasan tersebut, tapi hanya 0,1 persen dari banyaknya pemohon yang mengajukan dispensasi nikah.
"Paling banyak alasannya kekhawatiran orang tua, sudah lama pacaran, sudah lama berhubungan, takut menimbulkan fitnah. Akhirnya diajukan dispensasi nikah karena usia kurang dari 19 tahun," paparnya.
Dalam pengajuan dispensasi nikah, Tamat menjelaskan, hakim akan melihat dari sisi yuridis, psikologi, ekonomi dan aspek lainnya. Bila ada yang tak memenuhi syarat, pengajuan akan ditolak.
"Yang kami tolak juga ada. Kalau memang tidak memenuhi berbagai macam pertimbangan akan kami tolak, dari sisi kedewasaan misalnya, kalau dirasa belum memungkinkan untuk berumah tangga, permohonan tidak kami kabulkan," imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam pengajuan dispensasi nikah, pertimbangan orang tua juga ikut dilibatkan saat pengambilan keputusan. Karena nantinya, saat permohonan dikabulkan, orang tua tetap diminta bertanggung jawab dalam membimbing putra-putrinya.
"Harus ada bimbingan dari orang tua. Karena itu, orang tua juga harus hadir dalam pengajuan dispensasi nikah," tutup Tamat.
Advertisement