Mahasiswa Kota Malang Tolak Omnibus Law
Ratusan mahasiswa Kota Malang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (ARD) gelar aksi di Gedung DPRD Kota Malang, Senin 24 Februari 2020.
Mereka menolak rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, karena dinilai sangat pro investasi dan berdampak menghilangkan hak-hak masyarakat.
Korlap Aksi, Ramli Abdul Razak mengatakan, Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja dapat mengancam hak masyarakat mulai dari sektor agraria, lingkungan sampai ketenagakerjaan.
"Kami dari berbagai elemen gerakan masyarakat turun ke jalan untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dapat mencederai hak normatif masyarakat," katanya, Senin 24 Februari 2020.
Di sektor ketenagakerjaan, kata Ramli, Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja dapat menghapus hak pekerja yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, kata Ramli, hak-hak pekerja sering dilanggar oleh korporasi, apalagi dengan adanya Omnibus Law.
"Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja ini justru lebih menyengsarakan para pekerja," ujarnya.
Di sektor agraria, kata Ramli, Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja berusaha mencabut adanya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH). Serta mencederai semangat Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria.
"Dengan adanya Amdal saja korporasi masih banyak yang melakukan pelanggaran," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rimzah menyatakan, dewan tak bisa ikut menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang dikehendaki massa aksi.
"Namun, kami akan meneruskan tuntutan kawan-kawan ke pusat," ujar politisi Partai Gerindra.
Advertisement