Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis Trobas di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Miras itu diamankan dari tiga rumah produsen miras ilegal, Selasa 23 Oktober 2018 lalu. Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Surjaningsih mengatakan ratusan liter miras ini berhasil diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar. Yakni terdapat beberapa rumah yang diduga digunakan sebagai tempat memproduksi miras ilegal. "Rumah-rumah untuk memproduksi miras ilegal ini ada di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang," katanya, Jumat 26 Oktober 2018. Barang bukti yang diamankan yakni miras jenis Trobas sebanyak 11 jerigen dan 3 galon berisi 196 liter serta fermentasi ketan sebanyak 41 drum berisi 1.425 liter. Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi miras. "Miras ini kami amankan karena rumah produsen miras ilegal tersebut menjalankan kegiatan pabrik barang kena cukai tanpa memiliki izin," jelasnya. Selain mengamankan miras ilegal, petugas Bea Cukai Malang juga membawa satu orang pekerja dari rumah produsen miras ilegal tersebut. Selain itu, istri dari H, penjual miras yakni SK pun juga dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Selang sehari setelah operasi tersebut, petugas berhasil membawa SO yang diduga sebagai pemilik usaha dan H yang diduga sebagai penjual miras. Keduanya pada saat dilakukan operasi sempat melarikan diri," ungkapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dia diancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. "Untuk barang bukti dilakukan pengamanan dan penyegelan oleh petugas. Sampai saat ini, kasus sedang dalam penelitian lebih lanjut oleh Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan," pungkasnya. (umr)