Ratusan Lembar Upal Nomor Seri Sama Diamankan Polisi di Sidoarjo
Ratusan lembar uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu senilai total Rp 10.150.000 disita Satreskrim Polresta Sidoarjo. Uniknya, semua upal tersebut memiliki nomor seri yang sama.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar upal.
Korir Fathul Saiful Nurhuda, 22 tahun, warga Tulungagung. Ia ditangkap di kawasan Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru, Sidoarjo.
“Saat digeledah petugas, di dalam tas ransel tersangka ditemukan 203 lembar upal pecahan Rp. 50 ribu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu, 18 Juni 2022.
Tersangka memasarkan upal tersebut melalui media sosial. Ia mendapatkan upal dari seseorang di Tulungagung, dengan harga Rp100 ribu untuk 20 lembar uang palsu.
“Sehingga motif tersangka mengedarkan atau memasarkan uang palsu ini untuk mendapatkan keuntungan,” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KFSN dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sesuai Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.