Ratusan Kendaraan Terjaring Operasi Semeru di Caruban
Ratusan pengendara kendaraan bermotor harus menerima sanksi tegas dari Satlantas Polres Madiun. Mereka terbukti melanggar ketertiban lalu lintas saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang digelar sejak 10 Februari lalu.
Kasatlantas Polres Madiun, AKP Andrian Permana menyebut, ada 620 pelanggar tata tertib lalu lintas sejak berlangsungnya Operasi Keselamatan Semeru 2025 pekan lalu. Rata-rata mereka merupakan pengguna kendaraan bermotor roda dua dan didominasi oleh usia remaja 13-19 tahun.
"Rata-rata pelanggar dari roda dua, pelanggarannya tidak membawa surat-surat dan tidak memakai helm karena alasan jarak yang dekat," ujarnya, saat usai melaksanakan Ramp Check Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Terminal Caruban, Selasa 18 Februari 2025 siang.
Adapun target Operasi Keselamatan Semeru 2025 yakni, pengendara berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur, tidak menggunakan helm/sabuk pengaman. Kemudian menggunakan HP saat berkendara, dalam pengaruh alkohol, spesifikasi kendaraan tidak sesuai, menerobos lampu merah dan melawan arus.
"Pelaksanaan operasi keselamatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan kendaraan bermotor, sekaligus persiapan menyambut operasi ketupat bulan ramadhan," tutur AKP Andrian.
Menurutnya, pengendara yang tidak tertib berlalu lintas dapat menimbulkan kecelakaan. Tak hanya melakukan penindakan, Satlantas Polres Madiun juga melakukan sosialisasi dan pemberian reward bagi pengendara yang sudah tertib.
"Saat ramp check kita juga cek kelaikan angkutan umum termasuk sopirnya dengan melakukan tes urine. Karena seperti kita ketahui angkutan umum seringkali terlibat kecelakaan lalu lintas," tuntas AKP Andrian.
Advertisement