Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Banyuwangi Menunggak Pajak
Ratusan kendaraan dinas milik Pemkab Banyuwangi menunggak pajak kendaraan. Data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi, ternyata Pemkab Banyuwangi memiliki 1.831 unit kendaraan berpelat merah. Kendaraan-kendaraan dinas tersebut, tersebar di SKPD hingga ke tingkat desa.
“Sebanyak 1.831 itu yang aktif dan tidak aktif, itu termasuk kendaraan roda dua dan roda empat. Yang aktif sebanyak 1.600 sisanya tidak aktif,” jelas Kabid Aset BPKAD Banyuwangi, Ika Herdiana Friaresta, Senin, 28 November 2022.
Dia menjelaskan, pada proses pendataan di awal tahun 2022, ada sebanyak 459 unit kendaraan suratnya dalam posisi belum diperpanjang. Untuk update data terkini, dia mengaku belum mengetahuinya.
Namun yang pasti, lanjut Ika Herdiana Friaresta, dari awal tahun hingga menjelang akhir tahun ini sudah ada yang berproses. Baik itu proses pembayaran pajak, proses lelang maupun yang diproses untuk penghapusan aset.
“Sampai dengan akhir tahun ini pasti ada yang berproses. Kami belum tahu dari jumlah itu yang dihapuskan berapa,” ujarnya.
Ika Herdiana Friaresta menambahkan, untuk saat ini, BPKAD tidak bisa memastikan jumlah kendaraan yang menunggak pajak. Karena sebagian kendaraan tersebut sudah ada yang dilelang secara resmi melalui KPKNL pada tahun 2022 ini.
Sebagian lainnya juga sudah ada yang dalam proses perpanjangan. Untuk yang sudah tidak layak sedang pakai, saat ini terus inventarisir untuk dilakukan penghapusan aset.
Dia menyebut, penanggung jawab untuk pembayaran pajak kendaraan dinas ini adalah pengguna kendaraannya. Dalam hal ini adalah SKPD yang tempat kendaraan dinas tersebut digunakan. Masing-masing SKPD sudah diberikan anggaran untuk biaya pembayaran pajak kendaraan.
“Kalau yang lima tahunan atau ganti pelat ada di kami tanggung jawabnya,” tegasnya.
Mengenai penyebab terjadinya tunggakan pembayaran pajak kendaraan ini, lanjutnya, salah satunya adalah tidak adanya penanggung jawab atau koordinator yang mengurus pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut. Sehingga membuat SKPD lupa untuk membayar pajak kendaraan akibat beban kerja di masing-masing dinas.
“Imbauan kami mungkin di masing-masing SKPD itu ada semacam koordinator atau penanggung jawab untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas,” katanya.
Advertisement