Ratusan Keluarga di Kotalama Malang Digusur, PT KAI Beri Biaya
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 8 Surabaya sudah menyiapkan biaya jasa pembongkaran bagi warga yang rumahnya terdampak sterilisasi rel KA di sepanjang jalur Kotalama-Jagalan-Depo Pertamina Malang. Dari ketiga titik tersebut total ada sebanyak 301 KK yang huniannya akan dilakukan pembongkaran.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan bahwa biaya jasa pembongkaran yang akan diberikan oleh pihaknya kepada warga terdampak yakni sebesar Rp250 ribu per meter per segi untuk bangunan permanen dan Rp200 ribu untuk bangunan semi permanen.
"Ini adalah bentuk dari good corporate governance dan itu sudah diatur. Karena satu rupiah pun akan kami pertanggungjawabkan juga ke perusahaan dan uangnya akan kembali lagi kepada negara," ujarnya pada Rabu 29 Juni 2022.
Besaran biaya jasa pembongkaran tersebut disampaikan oleh PT KAI Daop 8 Surabaya saat acara hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Rencananya pembongkaran bakal dilakukan pada akhir Juli 2022, sesuai dengan rancangan timeline dari PT KAI Daop 8 Surabaya. Namun, kata Luqman perihal pembongkaran masih akan dilakukan diskusi dulu dengan tim terpadu yang sudah dibentuk.
"Itu masih rencana dan nantinya dibahas di tim. Berdasarkan keputusan tim dan tim tersebut terdiri dari beberapa unsur dari Pemkot Malang, TNI-Polri hingga Ketua RT/RW setempat. Semua tim yang akan memutuskan," katanya.
Ditambahkan oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa biaya jasa pembongkaran tersebut sifatnya bukanlah kompensasi karena lahan yang ditempati oleh warga adalah milik dari PT KAI.
"Karena angka yang sekarang bukan di angka kompensasi atau ganti rugi, tapi hanya biaya jasa pembongkaran. Karena lahan itu sudah jelas milik PT KAI," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya berencana untuk melakukan sterilisasi rel KA di kawasan Jagalan, Kotalama, Kota Malang. Sterilisasi tersebut dilakukan untuk menertibkan bangunan liar yang ada di sisi dan kanan rel KA.
Langkah sterilisasi tersebut sudah disosialisasikan oleh PT KAI Daop 8 Surabaya kepada warga terdampak pada 21 Juni 2022, lalu. Diputuskan bahwa rel KA sepanjang 1,3 kilometer di kawasan tersebut steril dari bangunan liar.
Sterilisasi rel KA dari bangunan liar ini mengacu kepada aturan Pasal 178 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Larangan Mendirikan Pemukiman di Sempadan Rel Kereta Api.