Ratusan Juta Kas Perusahaan Hazora Jember Raib, Manajer Diskors
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pendalungan Jember terpaksa menjatuhkan skorsing selama satu bulan terhadap Manajer Hazora, unit usahanya yang bergerak di bidang air mineral. Langkah tersebut dilakukan pasca ada temuan selisih kas sebesar Rp144.866.306.
Direktur Utama PT. Perumdam Tirta Pendalungan Jember, Miftahur Ridho mengatakan, pada tahun 2018 lalu, Perusahaan Hazora diproyeksikan menjadi anak perusahaan PT. Perumdam Tirta Pendalungan yang sebelumnya bernama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jember.
Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur PDAM Jember Nomor 01 Tahun 2018 tentang Masa Transisi Unit Usaha AMKD (Air Mineral Hazora).
Selama masa transisi tersebut, dilakukan persiapan pemisahan Hazora menjadi unit usaha mandiri dan profit melalui pembentukan badan hukum Unit Usaha Air Mineral Hazora. Setelah masa transisi berjalan tiga tahun, pada tahun 2021 dilakukan evaluasi.
“Berdasarkan hasil evaluasi hingga akhir tahun 2021, tidak ada progres signifikan yang dilakukan oleh perusahaan Hazora. Unit Usaha Air Mineral Hazora belum berkembang menjadi badan hukum mandiri. Karena pembentukan anak perusahaan BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harus didirikan melalui Peraturan Daerah,” kata Ridho, kepada Ngopibareng.id, Rabu, 8 Maret 2023.
Setelah proses evaluasi tersebut, PT. Perumdam Tirta Pendalungan Jember berencana mengembalikan Perusahaan Hozora seperti awal, yakni masuk dalam struktur di bawah PT. Perumdam Tirta Pendalungan Jember.
Sebelum proses pelimpahan itu dilakukan, Satuan Pengawas Internal (SPI) PT. Perumdam Tirta Pendalungan Jember melakukan audit internal. Dalam audit tersebut ditemukan pelanggaran pengelolaan kas. Ada selisih kas sebesar Rp144.866.306.
“Kami tidak menyebut itu merupakan korupsi ya, namun temuan pelanggaran prosedur pengelolaan kas,” jelas Ridho.
Atas temuan tersebut, PT. Perumdam Tirta Pendalungan Jember melakukan beberapa langkah. Sebagai langkah awal, PT. Perumdam Tirta Pendalungan Jember menetapkan pembebasan tugas terhadap Manajer Perusahaan Hazora berinisial K. Ia diskors mulai hari ini hingga satu bulan ke depan.
Selanjutnya, PT. Perumdam Tirta Pendalungan Jember akan menetapkan sanksi sebagai wujud pembinaan terhadap yang bersangkutan.
“Penerapan sanksi kepada yang bersangkutan dilakukan sesuai SOP yang ada di internal dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” lanjut Ridho.
Beberapa sanksi yang akan diterapkan antara lain, meminta K mengembalikan uang perusahaan. Kemudian ada sanksi berupa pembebasan jabatan (degradasi), penundaan kenaikan pangkat, dan surat peringatan.
Bahkan jika K tidak menunjukkan itikad baik, maka PT. Perumdam Tirta Pendalungan Jember akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan K kepada aparat penegak hukum. Ia akan dilaporkan atas dugaan penggelapan maupun dugaan tindak pidana korupsi.
“Saat ini belum kami lakukan koordinasi dengan penegak hukum, harapannya yang bersangkutan bisa mengembalikan uang perusahaan. Jika tidak ada itikad baik, akan kami laporkan kasus penggelapan sebagaimana Pasal 374 KUHP dan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Undang-undang Tipikor,” pungkas Ridho.