Ratusan HP Rekondisi Merek Sony dan Iphone Dimusnahkan Polisi
Ratusan telepon genggam rekondisi merk Sony dan iPhone dimusnahkan polisi dengan menggunakan alat berat. Telepon genggam tersebut merupakan barang bukti dari kasus penjualan online telepon ilegal, yang gudangnya berlokasi di Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, sebanyak 555 telepon genggam tersebut diperoleh tersangka dari Pulau Batam. Kemudian sampai di Sidoarjo, Hp tersebut direkondisi hingga seperti baru.
"Total keseluruhan telepon genggam tersebut berjumlah 649 unit. Yang dimusnahkan sebanyak 555, sedangkan untuk barang bukti ke pengadilan sebanyak 94 unit," ucap Kusumo, Rabu, 6 Juli 2022.
Masih dikatakan Kusumo, telepon genggam yang dimusnahkan tersebut merupakan telepon genggam rekondisi yang tidak dapat diedarkan atau dijual di Indonesia. Lantaran telepon genggam rekondisi tersebut tidak ada nomor IMEI dan tidak ada bahasa Indonesianya. Satu tersangka telah ditetapkan, yaitu Carlvien, 22 tahun, warga Ruko Anggrek Regency, selaku teknisi rekondisi telepon genggam.
"Untuk tersangkanya sekarang sudah tahap dua dan menjadi tahanan kejaksaan. Kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mulai menjalani proses persidangan," jelas Kusumo.
Dari hasil produksi telepon genggam rekondisi yang dilakukan tersangka, lanjut Kusumo, telah merugikan negara hingga mencapai Rp2 Miliar.
"Tersangka menjualnya melalui toko online seperti Shopee dan Tokopedia untuk menjual ratusan telepon genggam rekondisi tersebut, dengan akun Panda.Shop88," pungkasnya.