Ratusan Data Pemilih "Siluman" di Tuban Beralamatkan RT 00/RW 00
Ratusan data pemilih "Siluman" ditemukan di Kabupaten Tuban. Ratusan data pemilih siluman tersebut ditemukan dengan alamat yang tidak jelas yaitu, RT 00/RW 00.
Komisioner KPU Tuban Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Moh Nurokhib membenarkan adanya temuan terkait ratusan data pemilih yang beralamatkan RT 00/RW 00 atau RT ada namun RW nol.
Menurutnya, awal temuan itu ketika KPU Tuban mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Di mana, Bawaslu menyampaikan temuannya kepada KPU ada sebanyak 898 data pemilih yang RT 00/RW 00 atau ada salah satunya.
"Data awalnya memang dari DP4. Kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Saat coklit memang ada RT Nol dan RW Nol dan orangnya tidak ditemukan sehingga tidak bisa dilakukan penghapusan karena tidak ada dokumentasi untuk menghapus, tidak ada administrasi baik surat kematian atau surat keterangan dari kelurahan/desa sebagai dasar untuk menghapus saat coklit kemarin," jelas Nurokhib, Rabu, 31 Mei 2023.
Rokhib menegaskan, terkait dengan temuan itu KPU Tuban telah melakukan langkah administrasi yaitu, dengan memberikan data tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban untuk kemudian disandingkan.
"Langkah faktualnya, kita perintahkan kepada PPK bersama PPS untuk melakukan verifikasi faktual terkait data RT/RW 00 tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rokhib menjelaskan, untuk mengantisipasi agar data itu tidak disalahgunakan saat Pemilu 2024 mendatang. Dia mengungkapkan, kemungkinan penyalahgunaan data tersebut sangat kecil karena saat pemungutan suara nanti ada undangan C daftar hadir dan KTP.
"Jadi orang yang nanti hadir di TPS itu harus membawa C daftar hadir dan KTP, kalau nanti tidak ditemukan alamatnya, maka C daftar hadirnya tidak diberikan dan tetap dibawa oleh panitia pemungutan suara di desa," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, M Arifin mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Panwascam dan pengawas kelurahan atau desa untuk melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPSHP yang ditempel oleh jajaran KPU.
"Dari pengawasan, bila terdapat temuan termasuk RT 00/RW 00 kita perintahkan untuk dilakukan pemeriksaan faktual di lapangan oleh panwascam dan pengawas desa," pungkas Arifin.
Advertisement