Ratusan Bule Kena Tilang, Bali Larang Turis Asing Sewa Motor
Buntut banyaknya turis asing melanggar aturan lalu lintas, Gubernur Bali Wayan Koster akan segera memberlakukan aturan, melarang turis bule menyewa motor. Aturan ini rencananya akan diberlakukan tahun ini juga.
Larang Bule Sewa Motor
Pernyataan itu disampaikan Koster di hadapan wartawan, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali di Kota Denpasar, Minggu 12 Maret 2023.
Dilansir dari Kompas, aturan itu keluar setelah sedikitnya 171 WNA terjaring razia lalu lintas, sejak akhir Februari hingga awal Maret 2023.
Merka kena tilang lantaran berkendara ugal-ugalan, tidak mengenakan helm, tidak memiliki dokumen lengkap, dan juga memakai pelat nomor palsu.
"Mengapa sekarang? karena kita sedang berbenah sekarang, karena waktu pandemi Covid-19 enggak mungkin melakukan itu karena turisnya enggak ada, sekarang kita mulai tata," katanya.
Wajib Sewa Mobil
Dalam aturann baru itu, wisatawan asing boleh berkendara menggunakan mobil yang disewakan oleh agen travel, bukan motor.
"Jadi para wisatawan itu harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel, tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agen," lanjutnya.
Pihaknya juga akan memperketat pengawasan guna mencegah perbuatan onar. Hal itu dilakukan di tiga wilayah yang paling banyak ditempati wisatawan asing. Yaitu di Badung, Denpasar, dan Kabupaten Gianyar.
Koster juga menyerukan pada warga Bali untuk berani melaporkan tindakan pelanggaran yang dilakukan wisatawan asing, kepada Kemenkumham, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP.
Advertisement