Divonis 4 Bulan, Ratusan Anggota PSHT Datangi PN Banyuwangi
Ratusan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa, 7 Januari 2020.
Mereka memenuhi ruas jalan depan PN Banyuwangi. Aksi ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Kedatangan warga PSHT ini untuk memberikan support pada dua anggota PSHT yakni M Jaka Samudra dan M Rizki Maulana.
Mereka menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran pasal 170 KUHP atau Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atau undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam persidangan, keduanya divonis hukuman penjara selama 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Dengan hukuman percobaan ini keduanya tidak perlu menjalani hukuman. Namun, jika dalam masa percobaan mereka melakukan pelanggaran pidana maka keduanya harus menjalani hukuman selama empat bulan tersebut.
"Kami punya waktu selama 7 hari untuk menyikapi putusan ini. Untuk itu kami akan pikir-pikir dulu," kata pengacara Jaka Samudra dan Rizki Maulana, Eko Sutrisno usai persidangan.
Putusan ini disambut baik warga PSHT yang berada di luar gedung PN Banyuwangi. Mereka langsung menyambut kedua anggota PSHT yang baru saja menjalani persidangan. Sebagai penghormatan, warga PSHT memberikan jurus penghormatan kepada aparat Keamanan dan PN Banyuwangi.
"Kita atas nama PSHT Cabang Banyuwangi bersyukur karena saudara kami Jaka dan Rizki hanya mendapatkan hukuman percobaan. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut ambil bagian dalam aksi solidaritas ini. Selama ini warga PSHT sudah melakukan aksi solidaritas agar mendapatkan putusan yang terbaik. Dan ini sudah menhhasilkan yang terbaik," kata Humas PSHT Cabang Banyuwangi, Ali Nurfatoni.
Kasus ini terjadi pada Maret 2019 lalu. Dua warga PSHT ini menjadi guru ekstrakurikuler pencak silat di SDN 2 Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi. Saat itu mereka diperintahkan oleh salah seorang guru bernama Arya Abri Sanjaya untuk memotong rambut peserta ekstrakurikuler pencak silat.
Namun entah mengapa proses pemotongan rambut dilakukan dengan tidak rapi bahkan salah satu murid ada yang mengalami luka di kepalanya. Dalam kasus ini Arya Abri Sanjaya juga diproses hukum. Dia divonis dengan hukuman penjara 8 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.