Ratu Hemas: Terpilihnya Oesman Sapta Illegal dan Inkonstitusional
Jakarta: Wakil Ketua DPD-RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas memenegaskan bahwa pemilihan ketua DPD Oesman Sapta Odang inkonstitusional dan ilegal. Pernyataan Ratu Hemas mengindikasikan kericuhan dan kisruh di DPD-RI masih akan berlanjut.
Hemas melakukan perlawanan atas putusan rapat paripurna DPD pada Selasa (4/4) dini hari yang menunjuk pemimpin baru di lembaga para senator itu. Dia menganggap pemilihan itu tidak sah, karena sebelumnya Sidang Paripurna DPD-RI telah ditutup.
Hemas, permaisuri dari Sultan Hamengkubuwana X, menyurati Mahkamah Agung (MA) agar tidak melantik Oesman Sapta Odang sebagai ketua baru di DPD. Selain Oesman Sapta- ada pula dua wakil ketua DPD yang beru terpilih, yakni Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
Hemas menyatakan, DPD dalam sidang paripurna hari Senin (3/4) kemarin telah mencabut dua peraturan tata tertib sebagaimana perintah MA. DPD lantas kembali memberlakukan Peraturan Tata Tertib No 1 Tahun 2014.
Tata tertib itu menyatakan bahwa masa jabatan pemimpin DPD berlaku hingga lima tahun. Karenanya Hemas menegaskan, tidak ada satu dasar pun bagi DPD untuk kemudian menegasikan putusan Mahkamah Agung dengan melakukan pemilihan pimpinan baru.
"Semua proses dan hasil pemilihan pimpinan DPD RI tersebut, adalah inkonstitusional dan ilegal," ujarnya dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari Selasa (4/4).
“Mahkamah Agung tidak punya dasar melantik dan mengambil sumpah pimpinan baru DPD hasil pemilihan dini hari tadi. Jelas bagi MA tidak akan mungkin melantik,” katanya. (ngu)