Ratna Sarumpaet Dianggap Bikin Onar, Tuntutan Penjara 6 Tahun
Terdakwa kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang agenda tuntutan hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa 28 Mei 2019, pukul 08.30 WIB.
Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ratna Sarumpaet menyebarkan kabar bohong soal penganiayaan dirinya.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong," ujar jaksa Daroe Tri Sadono membacakan surat tuntutannya.
Jaksa memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoaks penganiayaan. Ibunda artis Atiqah Hasiholan disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Kisah hoaks penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018.
Wanita 69 tahun ini disebut menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna Sarumpaet merupakan efek operasi plastik yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Jaksa mengungkap Ratna Sarumpaet memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan terhadapnya oleh orang tak dikenal. (yas)