Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat Wajib Lapor Seminggu Sekali
Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, seniman dan aktivis Ratna Sarumpaet, resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah proses administrasi selesai, pada Kamis 26 Desember 2019 pukul 12.00 WIB.
Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani 2/3 masa hukuman ditambah potongan resmi dan juga mendapatkan pembebasan bersyarat. Meski demikian, Ratna Sarumpaet wajib lapor diri seminggu sekali ke LP Pondok Bambu.
"Syarat-syaratnya sudah pasti diketahui RT dan RW, karena bebas bersyarat itu ada wajib lapornya ya seminggu sekali. Lapornya ke Lapas perempuan Klas II Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasarudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari Antaranews.com, Kamis 26 Desember 2019.
Dalam proses pengajuan pembebasan bersyarat itu, Ratna Sarumpaet juga memiliki jaminan dari keluarga dan anak-anaknya. Dengan bebasnya wanita 70 tahun ini, dia boleh pergi ke mana saja, termasuk ke luar negeri.
Meski demikian, lanjut Nasarudin, Ratna Sarumpaet mesti menyesuaikan dengan jadwal wajib lapor. "Iya kan tinggal disesuaikan saja sama waktu wajib lapornya. Kan wajib lapor ini menghabiskan sisa penahanan beliau," ucapnya.
Usai menghirup udara bebas Ratna Sarumpaet langsung pulang ke rumahnya di kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet memprediksi kebebasannya pada 19 Desember 2019. Namun, karena keputusan inkrah terlalu singkat, dia baru bebas pada hari ini.
Adapun Ratna Sarumpaet sebelumnya menyebarkan berita bohong bahwa dia telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Foto wajahnya yang bengkak dan lebam viral usai beredar luas di media sosial.
Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan foto tersebut, Ratna Sarumpet pun mengaku telah berbohong. Lebam dan bengkak di wajahnya akibat operasi plastik di sebuah klinik kecantikan.
Advertisement