Ratna Datang ke PN Seperti Terdakwa Lain, Kenakan Rompi Merah
Tersangka penyebar berita bohong, Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB. Ditemani anaknya, Atiqah Hasiholan, keduanya terlihat keluar dari mobil tahanan Polda Metro Jaya untuk memasuki ruang tunggu persidangan. Penjemputan Ratna Sarumpaet mendapat pengawalan ketat dari Polda Metro Jaya.
Mengenakan rompi merah tahanan, Ratna tampak siap menjalankan sidang dakwaan perdana atas kasus penyebaran berita hoaks yang menyebutkan wajah lebamnya karena dianiaya oleh sekelompok orang di bandara di Bandung pada Akhir September 2018 lalu.
Ratna enggan menanggapi pertanyaan dari awak media soal sidang perdananya yang akan dijalaninya. Sedangkan Atiqah menyampaikan bahwa kondisi ibunya sedang dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang dakwaan pertama ibunya.
"Ibu sehat. Siap menjalani sidang," singkat Atiqah.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Guntur menjelaskan bahwa jalannya sidang dakwaan perdana Ratna Sarumpaet terbuka untuk umum.
Hanya saja, untuk jalannya proses persidangan para awak media tidak diperkenankan mengambil gambar atau live report. Akan tetapi, untuk live di luar ruangan untuk menceritakan situasi persidangan masih dibolehkan.
"Yang nggak boleh itu proses persidangan secara live. Tanpa gambar silahkan. Live di luar ruangan sidang silahkan. Akan tetapi mengambil gambar selama proses sidang berlangsung tidak dibolehkan. Kalau live di luar ruangan menceritakan keadaan di dalam silahkan," ujarnya.
Alasannya, ketentuan itu sudah diatur dalam undang-undang bahwa jalannya proses persidangan tidak boleh disiarkan secara live.
"Anak-anak saja tidak boleh masuk. Kalau live proses persidangan, artinya bisa ditonton oleh anak-anak. Memang aturannya nggak boleh kalau live. Kalau persidangan sendiri terbuka untuk umum," kata Guntur.
Dari jalannya sidang Ratna Sarumpaet ini, dirinya berharap bisa berjalan tertib dan lancar. Sehingga, keputusan majelis hakim tidak terganggu dari keributan saat persidangan.
"Kita ingin jalannya persidangan lancar dan putusan hakim berjalan objektif. Sehingga dihindarkan dari pengaruh-pengaruh luar," kata dia seperti dikutip dari jawapos.com
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet memberikan pengakuan secara terbuka jika dirinya sudah menyebarkan berita hoaks soal wajah lebamnya akibat dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandara Husein, Bandung pada 21 September lalu.
Ratna Sarumpaet pun mengakui wajah lebamnya itu bukan karena dianiaya melainkan sedang menjalani perawatan medis usai operasi plastik wajah di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Pegiat seni itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.