Rappper Derry NEO Terciduk Kasus Ganja
Rapper Derry NEO menambah panjang deretan selebriti Tanah Air yang terciduk karena kasus narkoba. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan penyanyi rap bernama asli Indra Derryanto di kawasan Bogor, Jawa Barat, Jumat 6 Agustus 2021.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Ardyansyah mengatakan, penangkapan Derry Neo berawal saat anggotanya membongkar kasus jual beli narkoba jenis ganja. Selain Derry, polisi juga menangkap dua orang lainnya yakni RS dan HB. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 16,2 gram.
"Yang bersangkutan telah melakukan jual-beli narkotika jenis ganja dan kemudian dilakukan penangkapan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Ardyansyah saat konferensi pers.
Saat pemeriksaan, Derry NEO mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial HB yang kini juga telah diamankan pihak kepolisian. "Kemudian dari ID kita peroleh keterangan, dia juga jual beli kepada seseorang berinisial HB," ucap Azis.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti ganja seberat 59,8 gram. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni RS di Jakarta Pusat, HB di Tangerang, dan Derry di Bogor, Jawa Barat. "Karena dari penangkapan HB juga didapat ganja seberat 42,8 gram. Dari tiga rangkaian penangkapan tersebut, total terdapat 59,8 gram ganja," ujar Aziz.
Menurut Azis, Derry tidak hanya sebagai pengguna ganja, tapi juga berperan sebagai penjual barang haram tersebut. Namun, belum diketahui apakah ganja itu juga diedarkan ke kalangan artis lainnya atau tidak.
"Dia (Derry Neo) jual beli dan gunakan. (Edarkan ke penyanyi juga) nanti kita sampaikan. Sementara info awal dulu," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman dari beberapa pasal yang kita sangkakan adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Aziz.