Rapper Jung Ilhoon Eks BTOB Divonis Dua Tahun Kasus Marijuana
Rapper Jung Ilhoon, eks BTOB diseret ke pengadilan setelah membeli dan mengonsumsi 826 gram marijuana senilai Rp 1,57 miliar sepanjang periode 5 Juli 2016 dan 9 Januari 2019. Semua marijuana itu dipakainya bersama tujuh terdakwa lain.
Jung Ilhoon menjalani sidang putusan kasus marijuana di Pengadilan Tinggi Seoul, Korea Selatan, pada hari ini, 16 Desember 2021. Hakim menyatakan, Jung Ilhoon terbukti melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika dan divonis dua tahun penjara ganti masa percobaan selama tiga tahun.
Jika Jung Ilhoon kembali mengulangi kesalahan yang sama dalam tiga tahun masa percobaan tersebut, maka harus menjalani hukuman dua tahun penjara. Selain itu, Jung Ilhoon juga diwajibkan menjalani rehabilitasi narkoba selama 40 jam dan denda Rp 1,45 miliar.
Vonis itu sebenarnya lebih ringan dari dakwaan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda 126,6 juta Rp 1,53 miliar untuk sang rapper.
Hakim mempertimbangkan fakta bahwa rapper 27 tahun tersebut berhenti membeli dan mengisap marijuana secara sukarela pada Januari 2019. Dia juga tak memiliki rekam jejak kriminal dan berusaha mengobati kecanduannya para marijuana.
“Dia menjalani terapi psikologi dan mengikuti berbagai seminar tentang kecanduan narkoba. Keluarganya juga menunjukkan itikad baik untuk membimbingnya dan dia memiliki kehidupan sosial yang baik,” tutur hakim menambahkan.