Rapper DMX Dipenjara karena Ngemplang Pajak
Hakim federal Amerika Serikat (AS) hari Rabu 28 Maret 2018 kemarin memvonis rapper Amerika Serikat, DMX, dengan kurungan penjara satu tahun karena penggelapan pajak. DMX terkenal lewat lagunya Party Up (Up in Here). Lihat videonya di bawah.
Rapper sekaligus aktor yang memiliki nama asli Earl Simmons (47) itu mengaku bersalah November lalu atas pengemplangan pajak sebesar 1,7 juta dolar AS (sekitar Rp23,3 miliar) dan pada Rabu diperintahkan untuk membayar 2,3 juta dolar AS (sekitar Rp31,6 miliar) sebagai restitusi kepada Direktorat Pajak (Internal Revenue Service/IRS).
Jaksa penuntut mengatakan DMX menghindari pajak dengan menyimpan uang tunai, tanpa mempertahankan rekening bank atau melaporkan SPT kepada IRS, tidak membayar kewajiban pajak sebesar 1,7 juta dolar AS antara 2002 sampai 2005.
Mereka mengatakan DMX menghasilkan 2,3 juta dolar AS tambahan antara 2010 sampai 2015, tetapi kembali tidak membayar pajak, dan bahkan mengancam akan keluar dari posisinya di acara realitas TV ‘Couples Therapy’ ketika divisi SDM memotong pajak dari bayarannya.
Jaksa Manhattan Geoffrey Berman mengatakan terdakwa “mencuri” dari para wajib pajak.
“Hukuman hari ini menunjukkan bahwa pengaruh sang bintang tidak menjadikan dirinya bebas wajib pajak… Kami akan menegakkan undang-undang perpajakan kami dengan gencar untuk memastikan bahwa orang-orang membayar sesuai dengan kewajibannya,” ungkapnya. (afp/wy/ma)