11 Pendemo Diamankan Polisi di Banyuwangi, 1 Orang Reaktif
Polisi mengamankan 11 orang dalam aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law. Mereka yang diamankan langsung dirapid test. Hasilnya, satu reaktif.
"Setelah kita test, ada satu orang hasilnya reaktif," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis, 22 Oktober 2020.
Arman menambahkan, pengunjuk rasa yang reaktif akan langsung dilakukan swab. Ini untuk memastikan yang bersangkutan apakah positif covid-19 atau tidak.
Menurutnya, jika hasil swab yang bersangkutan dinyatakan positif covid-19 maka yang bersangkutan akan langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan covid-19 untuk menjalani perawatan.
"Kalau hasil swabnya terkonfirmasi covid-19, maka harus dimasukkan ke rumah sakit untuk pengobatan," katanya.
Arman menambahkan, dalam aksi unjuk rasa yang digelar Kamis siang, dia melihat sekitar 60 persen merupakan remaja dan anak. Sesuai UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, anak-anak tidak dibolehkan untuk melaksanakan atau memobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa.
"Ke depan harapan kami supaya anak tidak ikut dalam kegiatan ini. Maka peran orang tua sangat penting di dalam keberlangsungan masa depan anak," katanya.
Jika dari 11 orang yang diamankan ada yang masih kategori anak-anak, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Bapas. Namun, sebelumnya orang tua yang bersangkutan akan dipanggil lebih dulu.
"Supaya orang tua memahami keberadaan dan kegiatan anak di luar rumah. Sehingga harapannya anak kembali normal untuk tujuan bersekolah saja," katanya.