Raperda RUED Disetujui, Khofifah Fokus Garap Pengolahan Limbah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim tahun 2019-2050 akhirnya disetujui oleh DPRD Provinsi Jatim.
Persetujuan tersebut kemudian dituangkan melalui penandatanganan keputusan persetujuan bersama antara Gubernur Jatim dengan Pimpinan Dewan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Jumat 26 Juli 2019 sore.
Raperda ini memuat perencanaan pengelolaan energi di Jatim dalam jangka panjang sampai dengan tahun 2050. Raperda yang disetujui menjadi perda ini akan menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Usai sidang paripurna, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa Pemprov Jatim berkomitmen mengoptimalkan potensi energi nonfosil di banyak titik. Salah satunya dengan memanfaatkan pengolahan baik sampah basah ataupun sampah plastik.
Kata Khofifah, dalam raperda ini juga memuat target bauran energi sebesar 19,56 persen pada tahun 2050 nanti.
Untuk mencapai itu, Pemprov Jatim melakukan prioritas pembangunan infrastruktur diantaranya jaringan transmisi dan distribusi gas, pengembangan pemanfaatan panas bumi, pengembangan biofuel dan pembangunan Unit Regasifikasi dan Penyimpanan Terapung (Floating Storage Regasification Unit).
Khofifah mengajak semua pihak untuk melakukan upaya hemat energi. Hal ini dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan energi terbarukan dengan memperhatikan tingkat ekonomi, meminimalisir penggunaan minyak bumi, mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan energi baru terbarukan serta melakukan penghematan energi.
"Semoga apa yang kita lakukan saat ini dapat memberi manfaat bagi generasi mendatang sebagaimana Perda ini diproyeksikan mengatur pengelolaan energi sampai tahun 2050," katanya.
Beberapa hari yang lalu, saat menerima kunjungan Menteri Perumahan dan Kerajaan Tempatan Malaysia, Khofifah mengapresiasi pengolahan sampah plastik yang dilakukan di Malaysia.
Pengolahan sampah plastik bersih di Malaysia menggunakan teknologi sederhana, tidak terlalu mahal dan tidak butuh lahan yang luas. Namun, nilai ekonominya tinggi karena hasilnya 100 persen produk tersebut diekspor.
"Proses pengolahan sampah plastik seperti ini bisa kita adopsi karena dapat memberikan nilai tambah, seperti menghasilkan bahan baku produk sepatu, kain, kasur. Untuk itu, saya mengajak kementerian dan pengusaha dari Malaysia untuk berinvestasi pengolahan sampah plastik tersebut di Jatim," ujar Khofifah.
Pengolahan sampah plastik ini, lanjut Khofifah, juga sedang dikembangkan menjadi energi listrik yang ada di Mojokerto. Saat berkunjung ke lokasi beberapa waktu lalu, Khofifah menjelaskan saat ini sedang dilakukan penjajakan pengolahan sampah plastik menjadi energi listrik.
Diinformasikan, Provinsi Jatim memiliki beragam potensi energi baik fosil maupun energi terbarukan. Potensi energi fosil berupa gas bumi sebesar 5.377,9 BCF (Billion Cubic Feed).
Sedangkan potensi minyak bumi dari Blok Cepu memiliki cadangan sebesar 729 juta barel dengan target produksi 220 ribu barel oil perhari pada tahun 2019.
Potensi minyak ini paling besar berada di Bojonegoro yang menjadi andalan pemerintah untuk menopang target produksi siap jual (lifting) minyak nasional.
Selain itu, Provinsi Jatim memiliki potensi energi terbarukan yang cukup besar yakni energi panas bumi yang tersebar di 11 titik diantaranya Gunung Welirang, Gunung Wilis, Gunung Ijen, Gunung Bromo dan Gunung Semeru.
Juga terdapat potensi penyediaan tenaga surya dan energi biomassa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) yang saat ini dikelola Pemkot Surabaya dan sudah dijual ke PLN (on grid) sebesar 1,8 MW.
"Ini sangat penting mengingat sampai tahun 2017 masyarakat Jatim yang menikmati energi listrik (rasio elektrifikasi) baru mencapai 91,4 persen dan pemerintah berupaya merealisasikan menjadi 100 persen pada tahun 2021 mendatang," katanya. (faq)