Raperda RPJPD Bondowoso 2025-2029 Disetujui Muat 10 Isu Strategis Pembangunan
Sepuluh isu strategis pembangunan menjadi arah kebijakan Pemkab Bondowoso dalam jangka waktu 20 tahun ke depan. Ini seiring disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Daerah (Raperda RPJPD) Bondowoso 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD dan Pemkab Bondowoso
Persetujuan Raperda RPJPD memuat 10 isu strategis pembangunan Bondowoso untuk 20 tahun kedepan menjadi Perda itu melalui Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Sabtu 20 Juli 2024 malam. Ditandatangani empat pimpinan DPRD, yakni Ketua Ahmad Dhafir serta tiga Wakil Ketua, Sinung Sudrajat, Supriadi, dan Buchori Mun'im serta Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto.
"Raperda RPJPD Bondowoso 2025-2029 disetujui menjadi Perda yang memuat 10 isu strategis pembangunan ini menjadi pedoman bagi visi dan misi pemimpin Bondowoso 4 periode ke depan. Artinya, kebijakan Pemkab Bondowoso 20 tahun ke depan tidak boleh keluar dari RPJPD," jelas Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, Sabtu 20 Juli 2024.
Dhafir juga menambahkan, penentuan isu strategis pembangunan dalam RPJPD Bondowoso tidak bisa berdiri sendiri. Namun, harus linier dan selaraa dengan isu strategis pembangunan regional Jatim, nasional atau pemerintah pusat, dan global.
"Dalam pelaksanaan RPJPD Bondowoso 2025-2029, nantinya di-breakdown menjadi RPJMD setiap lima tahun sekali dan kemudian diuraikan setiap tahun dalam APBD. Jadi, arah kebijakan Pemkab Bondowoso tidak boleh keluar dari RPJPD dan RPJMD," jelas politisi gaek PKB Bondowoso itu.
Ketua Pansus I DPRD Bondowoso, Sutriyono menerangkan, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro Bondowoso. Memuat isu strategis kebijakan pembangunan berkelanjutan di Bondowoso selama 20 tahun ke depan.
"Dalam RPJPD Bondowoso 2025-2029 memuat 10 isu strategis pembangunan menjadi atensi kebijakan pemimpin Bondowoso 20 tahun ke depan. Diantaranya, rawan bencana, alih fungsi lahan, pencemaran dan kerusakan lingkungan, dan peningkatan kualitas SDM," terangnya.
Isu strategis lainnya, tambah Sutriyono, permasalahan tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, kemiskinan, belum optimalnya pertumbuhan ekonomi, keterbatasan lapanga kerja, infrastruktur belum memadai, dan pergeseran nilai-nilai sosial masyarakat.
"Sepuluh isu strategis pembangunan termuat dalam Raperda RPJPD Bondowoso 2025-2029 yang disetujui menjadi Perda itu disoundingkan dengan isu strategis pembangunan regional Jatim, nasional, dam global," tandasnya.
Advertisement