Raperda PDAM Surya Sembada Dilanjutkan, Fraksi Gerindra Soroti Kualitas Air
DPRD Kota Surabaya telah memulai langkah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang mengatur mengenai Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya.
Ketika sidang paripurna yang dilangsungkan pada Senin 6 Mei 2024 siang, berbagai pandangan datang dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Surabaya. Khususnya mengenai pemberian air yang layak untuk dikonsumsi oleh segenap masyarakat Kota Pahlawan.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Bahtiyar Rifa'i mengatakan, pihaknya sepakat mengenai pembahasan Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya untuk dilanjutkan. Namun terdapat beberapa poin yang menjadi catatan dalam pembahasan Raperda selanjutnya.
"Salah satunya mengenai soal penyertaan modal yang diberikan oleh Pemkot Surabaya kepada perusahaan tersebut. Itu harus dikelola secara profesional dan akuntabel," papar Bahtiyar, Senin 6 Mei 2024.
Menurutnya, hal tersebut adalah hal yang urgent, dalam rangka meningkatkan daya saing perusahaan. Dengan begitu tugas utama sebagai perusahaan yang memegang peranan sosial juga penting.
"Masalah lain yang juga perlu diperhatikan dalam Raperda itu adalah soal kepastian distribusi air kepada masyarakat. Karena kami masih banyak mendapat keluhan itu," paparnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini juga menyinggung mengenai kualitas air yang dialirkan oleh PDAM Surya Sembada. Dirinya menilai bahwa air yang diterima warga saat ini kurang layak untuk dikonsumsi. Banyak kalangan yang harus menggunakan air tersebut walau kualitasnya turun, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Kalau untuk kalangan menengah ke atas, air PDAM hanya sebatas untuk cuci dan mandi. Kalau menengah bawah juga untuk minum, masak, mandi, dan cuci," ungkap dia.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Surabaya ini juga berharap saat Raperda itu disahkan, PDAM bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Apalagi PDAM adalah perusahaan plat merah yang memiliki fungsi sosial.
"Kami tetap mendukung (pembentukan Raperda), yang jelas mengutamakan kepentingan masyarakat karena Raperda tersebut dibutuhkan juga untuk jalan dan pengaturan PDAM ke depannya," pungkas dia.