Raperda OPD Tunggu Hasil Konsultasi Eksekutif ke Kemendagri
Panitia Khusus (Pansus) Raperda Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan finalisasi. Pansus saat ini tinggal menunggu hasil konsultasi pihak eksekutif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan pemisahan Damkar menjadi Dinas sendiri. Saat ini Damkar masih berada di bawah Satuan Polisi Pamong Praja.
Ketua Pansus OPD DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila menyatakan, sebenarnya, Pansus sudah hampir melakukan finalisasi Perda OPD ini beberapa waktu lalu. Pasal per pasal sudah dibahas. Termasuk perbedaan penambahan klausul tentang rumah sakit juga sudah hampir finalisasi. Namun karena ada aturan baru yang mengharuskan Damkar menjadi dinas tersendiri sehingga finalisasi urung dilakukan.
"Akhirnya kita tidak jadi finalisasi. Kita tambahkan untuk membahas Damkar itu menjadi dinas sendiri. Artinya nanti kita akan bertambah dinasnya. Kita sudah pembahasan dengan eksekutif. Dan hampir selesai," jelas politisi yang akrab dipanggil Rifa ini, Sabtu, 5 September 2020.
Dia menyebut, pihak eksekutif meminta waktu untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri berkaitan dengan aturan yang melarang Bupati melantik orang atau kepala dinas dalam masa enam bulan sebelum masa akhir jabatannya. Begitu juga dengan bupati terpilih, tidak bisa melakukan hal yang sama pada enam bulan pertama setelah dilantik.
"Kita kasihlah kesempatan kepada SKPD terkait, bagian hukum, untuk berkonsultasi ke Kemendagri," tegas politisi Golkar ini.
Pansus sudah mengagendakan untuk kembali mengggelar rapat dengan SKPD pekan depan. Agenda utamanya untuk mengetahui hasil konsultasi pihak eksekutif dengan Kemendagri. Dia menyebut, Pansus juga ingin mengetahui hasil konsultasi tersebut.
Menurutnya, pemisahan Damkar ini harus disahkan tahun ini. Akan tetapi tidak berlaku dalam waktu dekat. Tetapi kalau dari Kemendagri diperbolehkan atau diberikan pengecualian, karena ini memang amanah undang-undang bahwa Damkar itu harus menjadi Dinas sendiri. Sehingga dipastikan di awal tahun Banyuwangi akan punya Dinas Damkar.
"Karena kita tahu Bupati berakhir pada Februari 2020. Berarti enam bulan sebelum itu tidak boleh membentuk atau mengangkat dinas baru. Bupati terpilih juga tidak tidak bisa mengangkat sampai enam bulan ke depan. Kecuali ada persetujuan sari Kemendagri itu baru boleh," tegasnya.
Selain pengesahan Damkar menjadi dinas mandiri, anggaran untuk Dinas Damkar ini juga harus disiapkan. Untuk itu, pada perubahan anggaran atau pada pembahasan anggaran induk 2021 sudah harus menyiapkan semua anggaran untuk Dinas Damkar ini.
Dia mentargetkan, bulan September ini Perda OPD harus selesai. Semestinya akhir Agustus lalu sudah harus selesai. Tapi pada saat kita konsultasi pada bagian hukum dan organisasi pada saat itu belum siap.
"Target kami sebelum pengesahan APBD perubahan. Mudah-mudahan lancar," pungkasnya.
Advertisement