Raperda Minol, Dewan Wacanakan Batasan Usia di Tempat Hiburan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol (Minol) terus digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Anggota panitia khusus Raperda Minol DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan Ramadhan mengatakan salah satu wacana yang diusung di raperda Minol itu pembatasan usia di tempat hiburan. Ini mengadopsi peraturan yang ada di Bali.
“Kalau di hiburan malam sudah jelas orang yang masuk pasti konsumsi Minol. Kalau di cafe, restoran dan hotel, kan ada yang jual Minol. Sehingga harus diberi tanda batasan usia minimal umur 21 tahun ke atas," katanya, Selasa 5 November 2019, di Gedung DPRD Kota Malang.
Harvard menambahkan, ide pemasangan plakat tanda batasan umur tersebut merupakan hasil dari pertemuan pansus Raperda Minol dengan pelaku usaha seperti cafe, hotel dan restoran.
Katanya, pemerintah tidak bisa mencegah tempat-tempat seperti cafe, resto, dan hotel menyediakan minol. Karena hal itu sudah berlangsung lama. Selain itu, juga menjadi kebiasaan bagi wisatawan terutama wisatawan mancanegara yang minum minol. Sehingga yang memungkinkan dilakukan adalah pembatasan usia.
Meskipun begitu, Harvard mengatakan, para pemilik tempat usaha harus mengawasi dengan ketat pemberian minol.
"Nanti kalau mau beli harus ada KTP, dan verifikasinya harus diperketat. Kalau gak ada KTP, tidak dibolehkan beli minol," katanya.
Selain pembatasan usia dengan pemasangan plakat, dalam Raperda tersebut juga menyorot terkait peredaran minol illegal atau miras oplosan.
“Yang jadi catatan kami juga terkait minuman oplosan. Keinginan wali kota pidana bagi penjual miras oplosan ini tidak lagi masuk tindak pidana ringan," ujar Harvard yang juga Wakil Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Malang.
Dalam pembahasan raperda Minol ini, DPRD telah menghadiri tenaga ahli, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Beberapa waktu lalu kami juga sudah beraudiensi dengan para tokoh agama dari NU, Muhammadiyah dan Forum Kerukunan Umat Beragama untuk membahas ini. Rencana ke depan ini kami akan hadirkan ahli dan akademisi," katanya.
Lanjut Harvard, dari hasil audiensi dengan tokoh agama terdapat beberapa masukan antara lain jarak penjualan minol dengan tempat pendidikan, rumah ibadah dan rumah sakit ditambah dari sebelumnya 500 meter menjadi 1 km.
"Perda sebelumnya mencantumkan jaraknya 500 meter. Usulan dari para tokoh agama ditambah jadi 1 kilometer," katanya. .
Advertisement