Raperda LP2B Jadi Prioritas Pembahasan Bapemperda DPRD Banyuwangi
Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi salah satu Raperda yang menjadi prioritas untuk diundangkan tahun 2024 ini. Sebab, Raperda ini dinilai sangat strategis agar ada kesesuaian dengan Peraturan dari Pemerintah pusat terkait kebijakan di sektor pertanian dan juga insentif yang akan memberikan manfaat besar bagi perekonomian daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyatakan, tahun ini pembahasan Raperda LP2B masuk tahun kesekian. Sebab muncul dinamika dan beberapa kendala dalam proses pembahasan di tahun-tahun sebelumnya.
“Maka ini kita prioritaskan, supaya ada kepastian hukum di bawah, supaya ada kesesuaian dengan peraturan pusat terkait kebijakan sektor pertanian beserta insentif-insentif dari pemerintah pusat,” tegasnya, Jumat, 8 Maret 2024.
Pada pembahasan terakhir, lanjut Sofiandi Susiadi, salah satu kendalanya adalah belum adanya pemetaan by name by address terkait lahan di Banyuwangi. Garis besarnya, kata Dia, Pansus menginginkan ada by name by address akan tetapi setelah ada pendampingan dari Kementerian Pertanian muncul dinamika dalam proses pembahasan.
“Sehingga sampai dengan tahun terakhir tidak bisa dilanjutkan sehingga kita tindak lanjuti sekarang,” tegasnya.
Sofiandi Susiadi berharap, Raperda LP2B ini bisa tuntas dalam pembahasan tahun ini. Dia mengakui memang masih ada sejumlah persoalan. Tetapi Pansus gabungan Komisi sudah memiliki blue print untuk optimalisasi pembahasan.
“Sehingga bisa selesai dan menjadi rujukan kebijakan di daerah Banyuwangi untuk urusan LP2B ini,” tuturnya.
Secara moral, menurut Sofiandi Susiadi, Bapemperda memiliki beban untuk segera menyelesaikan Raperda ini. Oleh karenanya, Bapemperda mendorong supaya Raperda ini selesai dalam pembahasan kali ini.
“Mudah-mudahan di tahun ini bisa diundangkan, tidak menunggu akhir tahun,” sambungnya.
Saat ini, Bapemperda terus mendorong pembahasan Raperda ini bisa selesai. Nantinya, setelah finalisasi Bapemperda akan mengawal untuk proses fasilitasi ke Gubernur dan pemantapan ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur.
“Sehingga ada rujukan yang pasti, rule yang jelas tentang tata kelola pertanian di Banyuwangi. Kita targetnya lebih cepat dari akhir tahun pengundangannya,” ujar Sofiandi Susiadi.