Raperda Baru Bikin GBT Mahal, Usulan Siapa?
Persebaya Surabaya akan mengeluarkan kocek lebih, apabila ingin menyewa Gelora Bung Tomo (GBT) untuk menyelenggarakan pertandingan home. Jika Raperda terbaru terkait retribusi kekayaan daerah disahkan oleh Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Surabaya.
Draft Raperda itu mulai diusulkan pada 15 Agustus 2018 dan hingga kini masih dalam tahap pembahasan di lingkup Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan DPRD Surabaya.
Dalam Raperda tersebut, harga sewa GBT untuk 1 hari dalam penyelenggaraan pertandingan, bernilai Rp444 juta. Harga fantastis untuk sebuah stadion olahraga yang secara fasilitas belum baik. Padahal dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, harga sewa GBT hanya berkisar 30-70 juta rupiah saja.
Stadion yang berada di daerah Benowo tersebut di bawah pengelolaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya. Pemberian tanggung jawab tersebut tercantum dalam Keputusan Wali Kota Surabaya nomor 188.45/36/436.1.2/2012 tentang PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN TANAH DAN BANGUNAN FASILITAS OLAHRAGA DALAM PENGELOLAAN DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA SURABAYA.
Usut punya usut, adanya draf Raperda itu khususnya terkait dengan retribusi harga sewa GBT merupakan usulan dari Dinas Pemuda dan Olahrga Kota Surabaya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu.
"Berdasarkan hasil appraisal Jasa Penilai Publik, pihak Dispora mengusulkan perubahan tarif terkait biaya sewa GBT," ujar Yayuk, sapaan akrab Maria Theresia.
Yayuk tak menyangkal bahwa Raperda terkait retribusi tersebut pernah masuk dalam pembahasan di Dinas yang ia pimpin. Namun, Yayuk tak mau banyak komentar terkait tarif sewa GBT.
"Kan Gelora Bung Tomo pengguna barangnya Dispora, jadi di kami hanya pembahasan bangunan yang masuk di DPBT," ujarnya.
Terkait info yang disampaikan oleh Yayuk, Ngopibareng.id langsung menghubungi Kepala Dispora Kota Surabaya, M. Afghani Wardhana. Namun hingga berita ini diunggah, baik telepon dan pesan singkat melalui Whatsapp yang dikirimkan Kadispora, sama sekali tak mengangkat dan menjawab pesan dari ngopibareng.id.
Tak dapat respon dari Kadispora, ngopibareng.id mencoba menghubungi Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Kota Surabaya melauli Kepala Bidangnya, Edi Santoso.
Bagi Edi, bidang Sarpras hanya mengikuti aturan yang masih berlaku terkait sewa-menyewa GBT yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
"Kan Raperda belum berlaku jadi ya kami masih pakai Perda yang lama. Namun bidang saya hanya ngurusin secara sarana dan prasaranannya seperti pemasangan rumput, pagar, dan lain-lain," ujar Edi.
Saat ditanya terkait Raperda baru yang merupakan usulan Dispora, Edi tak mau banyak komentar. Menurutnya hal itu bukan wewenang bidangnya.
"Maaf mas, itu bukan bidang kami. Saya tidak bisa banyak komentar nggih," pungkasnya.
Kini, nasib Persebaya Surabaya hanya menunggu keputusan Wali Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya terkait nilai sewa GBT. Akankah Azrul Ananda dkk mau menyewa GBT dengan harga fantastis dan tetap menggunakan GBT sebagai homabase mereka, ataukah Persebaya akan 'terusir' dari GBT dan mencari Stadion lain yang lebih murah?