Rapat Sampai Larut Malam, Ini Keputusan Khofifah Tangani Corona
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar rapat koordinasi dengan Forkompimda dan seluruh OPD terkait penanganan virus Corona di Jawa Timur, Minggu 15 Maret 2020 malam.
Rapat yang digelar di Gedung Negara Grahadi ini berlangsung hingga larut malam mulai pukul 16.00 WIB dan berakhir pada 23.30 WIB.
Menurut Khofifah, rapat ini membahas upaya mencegah penyebaran virus corona di Jatim yang terus meningkat. Ia tak mau, virus Covid-19 ini semakin meluas serta merugikan masyarakat Jatim, secara material dan psikologis.
"Karena bisa berdampak lebih besar yang berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga diperlukan adanya upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat," katanya dalam konferensi pers usai rapat koordinasi.
Dalam rapat tersebut diputuskan untuk melakukan tindakan-tindakan preventif selama 14 hari terhitung sejak 16 Maret 2020 hingga 29 Maret 2020.
Berikut keputusan Pemprov, terkait dengan langkah preventif dalam menghadapi dan mencegah penyebaran virus corona di Jawa Timur.
A. Bidang Perhubungan :
1. Bupati/Wali Kota wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun, disetiap terminal, bandara, stasiun dan pelabuhan sesuai dengan kewenangannya.
2. Bupati/Wali Kota wajib menyediakan pos pemeriksaan corona serta fasilitas thermal gun dan thermal scanner di titik-titik tersebut.
B. Bidang Pendidikan
1. Meliburkan kegiatan belajar mengajar tingkat SMA, SMK, dan PK-LK selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 hingga 29 Maret 2020.
2. SMA dan SMK yang melaksanakan Ujian Nasional tetap melaksanakan di sekolah masing-masing dengan prosedur kesehatan yang sudah ditentukan.
3. Menunda kegiatan pertukaran pelajar dan study tour, baik ke luar maupun ke dalam negeri.
C. Bidang Kesehatan
1. Mengimbau semua fasilitas kesehatan hingga tingkat desa untuk melakukan pemantauan orang-orang yang datang dari negara terjangkit, lalu melakukan tracking pasien yang positif corona, dan meningkatkan penyuluhan pencegahan corona ke masyarakat.
2. 44 Rumah Sakit rujukan segera menambah sarana untuk penanganan corona, seperti ruang isolasi, alat pelindung diri, obat dan alat habis pakai, serta tenaga kesehatan.
D. Bidang Pemerintahan
1. Kantor Pemprov Jatim diminta untuk menjaga dan meningkatkan kebersihan diri, serta menyiapkan fasilitas cuci tangan dengan sabun.
2. Meniadakan apel pagi, senam pagi, upacara, dan kegiatan seremonial di Pemprov Jatim dan Pemda di bawah Pemprov Jatim.
3. Perangkat daerah kabupaten/kota diminta untuk menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun.
4. Menunda seluruh perjalanan dinas keluar kota dan/atau keluar negeri, khususnya kota/negara yang teridentifikasi ada penyebaran virus corona, sesuai data dari Kementerian Kesehatan.
E. Bidang Ekonomi
1. Penyelenggara kegiatan ekonomi, perindustrian, dan perdagangan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun.
2 Penyelenggara kegiatan ekonomi, perindustrian, dan perdagangan wajib menjaga ketersediaan, distribusi, dan kestablian harga bahan pokok.
3. Penyelenggara kegiatan ekonomi, perindustrian, dan perdagangan wajib melakukan sosialisasi, agar masyarakat tak lakukan panic buying.
F. Bidang Informasi dan Komunikasi
1. Menyediakan call center terintegrasi di nomor 1500117.
2. Call Center Dinas Kesehatan Pemprov Jatim di nomor 081334367800
3. Call Center RSUD Dr. Soetomo di nomor 08124922279.