Rapat Pleno, Saksi Paslon 02 Pertanyakan Form C7
Rapat pleno rekapitulasi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya telah rampung. Namun, tim dari pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) merasa dirugikan dengan prosesnya.
Saksi Paslon Nomor Urut 2, Rusli Effendy mengatakan jika paslon MAJU mempertanyakan alasan KPU Surabaya yang tidak melampirkan form C7 atau daftar hadir pemilih.
“Paling pertama adalah di form daftar hadir atau C7. Kerugiannya gini, bagaimana keabsahan surat suara yang ada di TPS itu harus dikonfirmasi,” kata Rusli, di Hotel Singgasana, Kamis, 17 Desember 2020.
Hal tersebut sempat disampaikan oleh Rusli ketika rapat pleno hari pertama, Selasa, 15 Desember 2020, lalu. Namun, KPU Surabaya menyarankan agar tim paslon nomor 02, melampirkan ke form D-Keberatan Khusus.
“Makanya pada saat sidang pleno ini dimulai kita interupsi dulu, menjelaskan dan meminta untuk menghadirkan form daftar hadir itu. Agar kita mevalidasi jumlah surat suara yang benar,” jelasnya.
Selain itu, menurut Rusli, laporannya tersebut ditolak KPU Surabaya dengan alasan sudah diselesaikan di setiap TPS, dan rapat rekapitulasi tingkat kota tidak lagi membahas hal ini.
“Padahal menurut kita tidak, seharusnya bisa di sini melakukan validasi, karena tugasnya (KPU Surabaya) itu. Padahal yang terlewatkan jenjang di bawah bisa kita selesaikan di jenjang atasnya,” ucapnya.
Perlu diketahu, tim dari paslon MAJU tetap menandatangi hasil rapat pleno rekapitulasi tersebut. Rusli beralasan jika tugas dia hanya mengawal proses rapat tersebut agar sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Advertisement