Pleno Pilkada Surabaya, Saksi Machfud-Mujiaman Keberatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pilwali Surabaya. Hasilnya paslon 01 Eri-Armuji memperoleh 597.540 suara, paslon 02 Machfud-Mujiaman memperoleh 451.794 suara.
"Rapat pleno telah memutuskan dengan perolehan suara paslon 01 Eri Cahyadi-Armuji mendapat 597.540 suara, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno mendapat 451.794 suara," kata Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno saat membacakan hasil pleno, Kamis, 17 Desember 2020.
Nano, sapaan Soeprayitno mengatakan, total suara yang masuk sebanyak 1.098.469. Yang dinyatakan sah sebanyak 1.049.334 suara. "49.135 suara tidak sah," katanya.
Menanggapi hasil rekapitulasi itu, saksi Machfud-Mujiaman, Rusli Effendy keberatan. Alasannya, pleno tidak melampirkan form C7 atau daftar hadir pemilih.
"Kita butuhkan form model C daftar hadir, karena ini untuk quality control dan validasi," kata Rusli.
Meski demikian, saksi pasangan Machfud-Mujiaman tetap menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan Pilkada Surabaya 2020.
Sebelumnya, rapat pleno hasil rekapitulasi yang digelar oleh KPU Surabaya sempat alot. Sehingga, harus berakhir pada 17 Desember. Padahal, jadwal pleno seharusnya berakhir pada 16 Desember 2020.