Rapat Paripurna DPR-RI Setujui Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih
Jakarta: Rapat Paripurna DPR-RI yang digelar hari Kamis (6/4) sore menyetujui calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KUP) terpilih, serta akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Apakah laporan Komisi II DPR tentang pembahasan calon anggota KPU dan Bawaslu bisa disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.
Seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu menyatakan setuju terpilihnya lima orang calon komisioner Bawaslu dan tujuh orang calon komisioner KPU.
Menurut Taufik, setelah hasil uji kelayakan dan pengambilan keputusan melalui rapat paripurna akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu dilantik oleh Presiden.
Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali dalam penjelasannya pada Rapat Paripurna mengatakan pelaksanaan uji kelayakan dilakukan secara terbuka dan proses pemungutan suara juga telah dilakukan dalam suasana musyawarah dengan penuh mufakat.
Dia mengatakan proses pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu dilaksanakan dengan cara pemungutan suara pada rapat internal Komisi II pada Rabu (5/4) pukul 02.00-04.00 WIB.
"Komisi II DPR RI menaruh harapan besar kepada komisioner KPU dan Bawaslu terpilih agar dapat secara maksimal mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan amanah yang diemban," ujarnya.
Amali berharap kepada Presiden RI untuk segera melantik lima komisioner Bawaslu dan tujuh komisioner KPU terpilih dilantik menjadi anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022.
Tujuh calon anggota KPU terpilih, yaitu:
1. Pramono Ubaid Tanthowi
2. Wahyu Setiawan
3. Ilham Saputra
4. Hasyim Asy`ari
5. Viryan
6. Evi Novida Ginting Manik
7. Arief Budiman
Lima calon anggota Bawaslu terpilih, yaitu:
1. Ratna Dewi Pettalolo
2. Mochammad Afifuddin
3. Rahmat Bagja
4. Abhan
5. Fritz Edward Siregar.(nga)
Advertisement