Difasilitasi DPRD Gresik, Bongkar Muat Batubara GJT Dihentikan
Aktivitas bongkar muat batubara di dermaga PT Gresik Jasatama (GJT) kembali dihentikan, setelah dilakukannya rapat mediasi yang difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik, Selasa, 18 Agustus 2020.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani akhirnya diputuskan, bila operasional bongkar muat batubara GJT dihentikan sementara sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya pada 25 November 2019 lalu.
"Keputusan rapat kali ini kembali pada kesepakatan rapat sebelumnya. Yakni aktivitas bongkar muat batubara di PT Gresik Jasatama dihentikan untuk sementara, dan meminta untuk direlokasi ke tempat lain," kata pria yang akrab disapa Gus Yani.
Ketika rapat, Gus Yani mempertanyakan kenapa bongkar muat batubara GJT ini kembali dibuka. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk dihentikan. Sementara aktivitas bongkar muat lain seperti kayu log tetap diizinkan.
"Waktu itu kan sudah disepakati untuk dihentikan. Tapi kenapa tiba-tiba dilanggar dengan melakukan aktivitas kembali. Ini sebuah penghinaan kelembagaan, karena rapat itu dilaksanakan secara resmi di DPRD Gresik," ujarnya.
Ny Hesti, perwakilan warga Kemuteran mengatakan, keinginan warga hanya ingin bongkar muat batubara GJT dihentikan atau direlokasi. Karena gejolak ini sudah muncul sejak lama terhitung selama 15 tahun sejak GJT menjalankan aktivitas bongkar muat batubara.
"Tuntutan kami tidak muluk-muluk. Kami hanya ingin hak atas penghidupan yang layak bagi kami terpenuhi. Dalam hal ini udara yang bersih tanpa dikotori oleh debu batubara yang berdampak pada kesehatan masyarakat," katanya.
Anggota Komisi I DPRD Gresik, Sholehuddin menambahkan, bila mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD memiliki kedudukan sejajar dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Sehingga keputusan yang dibuat DPRD Gresik pada 25 November 2019 lalu adalah legal secara hukum. Kalau dilanggar sama halnya menginjak-injak lembaga negara," katanya.
Keputusan ini dikuatkan dengan adanya temuan bila pelabuhan bongkar muat yang berada di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Gresik Kota ini ternyata tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Meskipun saat ini kewenangan pelabuhan berada di pemerintah pusat, tapi ijin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah harus dilalui. Karena dari 5 ribu sekian meter persegi lahan yang ada di pelabuhan GJT belum mengantongi IMB," ujar Sekdin Penanaman Modal dan PTSP Gresik Johar Gunawan.
Pada rapat tampak hadir perwakilan warga dari tiga kelurahan (Kemuteran, Kroman dan Lumpur), Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail, Komisi I, II, III, IV DPRD Gresik, Direksi PT GJT, KSOP, Pelindo III dan asosiasi pengusaha di Pelabuhan Gresik.
Anggota Komisi I Saikhu Busiri menyarankan agar GJT segera merelokasi bongkar muat batubaranya di tempat lain. Karena biaya yang dikeluarkan akan lebih murah daripada terus-terusan didemo warga seperti ini.
"Memang harus segera direlokasi. Karena sudah jelas IMB saja belum pegang, secara otomatis ijin-ijin yang lain tidak bisa dikeluarkan," kata Saikhu Busiri.
Sementara itu, Kapolres AKBP Arief Fitrianto menyampaikan bila pihaknya hanya bertugas menjaga kamtibmas di Gresik agar kondusivitas tetap terjaga. Dalam penyelesaian GJT dia mempersilahkan DPRD Gresik menjembatani untuk penyelesaian.
"Kami memang ada perintah dari atasan untuk menjaga aktivitas di obyek vital nasional (Pelabuhan Gresik)," katanya.
Advertisement