Lempar Tanggung Jawab? Perpanjangan PSBB Diserahkan Kab/Kota
Pemerintah provinsi Jawa Timur menggelar rapat evaluasi tindak lanjut penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Surabaya Raya, minggu 7 Juni 2020, malam di Gedung Negara Grahadi.
Digelar hingga dini hari, rapat yang diikuti oleh seluruh perwakilan wilayah kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik itu tak membuahkan hasil. Pemprov seakan gamang dan tak jelas arahnya. Apakah PSBB akan diperpanjang atau tidak? Pemprov Jatim tak memberikan arahan yang jelas?
Terkait hal ini, Koordinator PSBB Jawa Timur yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan bahwa rapat yang digelar kali ini merupakan rapat pemaparan dan evaluasi bersama masing-masing kepala daerah dan forkopimda wilayah Surabaya Raya. Bukan rapat untuk memutuskan PSBB diperpanjang atau tidak.
Dia mengatakan, dalam rapat tersebut masing-masing daerah menceritakan bagaimana evaluasi PSBB di daerah masing-masing. Mulai dari jilid I hingga jilid III. Rapat tersebut juga mempertimbangkan hal-hal yang bersifat epidemologi maupun sosiologi.
"Jadi ini sifatnya atas apa yang diinginkan oleh kabupaten-kota ini. Dengan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut," kata Heru.
Ia mengatakan bahwa, hasil dari Rapat ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Yang akan menentukan diperpanjangan atau tidaknya PSBB wilayah Surabaya Raya.
"Besok Bu Gubernur akan mediasi jalannya rapat perpanjangan PSBB. Nah itu baru diputuskan diperpanjang atau tidak bersama forkopimda semuanya," katanya.
Meski begitu Heru tetap menegaskan bahwa semua keputusan perpanjangan PSBB atau tidak berada di tangan masing-masing kabupaten atau kota bukan di tangan pemerintah provinsi Jawa Timur
Sehingga besok saat rapat dengan gubernur diharapkan semua walikota atau bupati sudah menyiapkan aturan hukum berupa perwali maupun perbup untuk mendasari berlanjut atau tidaknya PSBB itu.
"Dasar hukum ini perlu untuk menindaklanjuti apa yang akan dilakukan di lapangan. makanya kami minta besok aturan hukum ini sudah dibawa, sudah jadi," katanya.
Selain itu Heru menegaskan kembali bahwa Gubernur tidak bisa menganulir hasil rapat dan kesepakatan ketiga daerah. Karena semua dikembalikan ke keputusan kabupaten/kota.
"Yang jelas Gubernur tak intervensi PSBB lanjut atau tidak. Karena semuanya dikembalikan kepada daerah. Gubernur hanya sebagai mediator, yang memediasi kesepakatan para pihak tersebut. dengan memberikan pelbagai pandangan dan aspek," pungkasnya.
Advertisement