Rapat Bahas Dua Raperda Ditunda, Komisi 1 DPRD Sebut DLHP Tuban Belum Siap
Komisi I DPRD Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadwalkan rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) setempat, Senin 5 Agustus 2024. Rapat itu, membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) eksekutif, tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban tahun 2024-2054 dan Raperda tentang Persetujuan Lingkungan.
Namun, rapat tersebut terpaksa ditunda lantaran DLHP Tuban disebut belum mempersiapkan materi terkait dua raperda eksekutif yang akan dibahas tersebut.
"Mereka belum siap untuk mengajukan perda itu, kami ingin itu dipelajari dulu setelah itu baru kita bahas bareng-bareng kalau tidak begitu saya nggak mau. Iya saya tunda sampai rabu depan," terang Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni.
Ia menerangkan, terkait dengan raperda eksekutif, seharusnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus lebih paham. Namun, ketika tadi ditanya motivasi mengajukan perda tersebut mereka tidak bisa menjawab.
"Mereka harus tahu, yang diajukan ini perda apa. Kami tidak ingin adanya perda ini bertentangan dengan peraturan di atasnya, kita harus hati-hati apalagi ini terkait lingkungan," imbuh Fahmi.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hudup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan, saat dikonfirmasi mengatakan, dokumen terkait dua Raperda tersebut mestinya sudah disiapkan dari bagian hukum.
Sebab, sinkronisasi dua Raperda tersebut sudah dilakukan. "Loh dokumen mestinya sudah dari bagian hukum loh, masak blm disiapkan. Aneh wong sebelumnya sudah disinkronisasikan kok," pungkas Bambang.