Ranwal RPJMD Jember Disahkan, Revisi Soal Beasiswa dan Difabel
DPRD Jember menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Awal (Ranawal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember 2021-2026, di Gedung DPRD Jember, Jumat 13 Agustus 2021 sore.
Melalui sidang yang dihadiri oleh 9 anggota DPRD dan 25 anggota secara daring itu, DPRD Jember menyetujui Ranwal RPJMD Jember dengan sejumlah catatan. “Meski tahapan waktunya belum sesuai dengan yang dijadwalkan dalam Permendagri No 86 tahun 2017, namun kami dapat memahami” kata Juru Bicara Pansus RPJMD Jember, Agus Sofyan saat menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Menurut Agus, dokumen Ranwal RPJMD Jember setebal 410 halaman yang terdiri 8 bab itu masih membutuhkan sejumlah revisi, terutama berkaitan denga sejumlah isu strategis. Seperti anggaran beasiswa bagi warga miskin, huffadz, dan santri atau siswa beprestasi.
Selain itu juga berkaitan dengan politik anggaran di sektor pertanian baik dari hulu pun hilir. Hal lain yang juga menjadi sorotan adalah berkaitan dengan anggaran perbaikan infrastruktur yang ramah difabel dan anggaran penanganan Covid-19.
Kemudian juga berkaitan dengan anggaran pembangunan tata kelola pemerintahan yang kondusif antara legislatif dan eksekutif, serta masyarakat melalui hibah atau program melalui mekanisme pokok pikiran. “Selanjutnya, kami merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Jember atas materi Ranwal RPJMD Jember 2021-2016 agar dapat diproses lebih lanjut” pungkas Agus.
Sementara Bupati Jember, Hendy Siswanto memastikan akan mengakomodasi permintaan dewan, seperti hibah pun pokok pikiran. “Apapun yang diminta DPRD semangatnya sama untuk untuk rakyat” kata Hendy.
Lebih lanjut Hendy menyampaikan, RPJMD sebenarnya merupakan kewenangan dari eksekutif. Sehingga jika kemudian ada rekomendasi dan catatan dari DPRD merupakan bentuk penyempurnaan.