Rano Karno Diduga Terima Rp7,5 miliar dari Ratu Atut dan Wawan
Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan suap terkait korupsi yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin 24 Februari 2020, Rano Karnomembantah menerima Rp 1,5 miliar dari mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Ferdy Prawiradireja. PT BPP merupakan perusahaan milik Wawan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintahan Provinsi Banten, Rano Karno juga disebut turut menikmati aliran suap sebesar Rp700 juta. Hal tersebut tertuang dalam dakwaan Wawan.
Wawan yang juga adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tak pernah (terima uang dari Wawan) Pak. Tak ada," ujar Rano Karno.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riady tak akan berpatokan pada keterangan Rano Karno.
"Itu kan hak dia (membantah). Tetapi kan kita punya saksi yang menerangkan bahwasanya pemberian (uang) itu ada ke Pak Rano Karno," ujar Roy.
Meski membantah menikmati aliran dana korupsi, aktor pemeran Si Doel Anak Sekolahan itu menyatakan pernah menerima bantuan dari Wawan sebesar Rp7,5 miliar untuk dana kampanye.
Menurut Rano, Wawan mengeluarkan uang tersebut untuk menguasai suara masyarakat di Tangerang pada Pilkada 2011. Yakni saat kakak Wawan, Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno bertarung menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
"Saya enggak tahu berapa laporannya, cuma yang saya tahu Rp 7,5 miliar pak, itu ada dalam bentuk kaos, atribut, saya tahu itu sumbernya dari Pak Wawan, tapi saya enggak pernah minta," terang Rano Karno.