Rangkuman Kasus Doni Salmanan
RA melaporkan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan ke Bareskrim Polri. Ia adalah korban kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex. Korban RA melapor ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Laporan polisi (LP) itu teregister LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pada Selasa, 8 Maret 2022, Doni Salmanan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi. Selama 13 jam, suami Dinan Fajrina itu dicecar 90 pertanyaan. Setelah gelar perkara, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Tidan Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri.
Doni Salmanan pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dipenjara. Pria 23 tahun ini terjerat kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi.
Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas kasus ini, pria lulusan SD dan bekas juru parkir itu terancam pidana penjara selama 20 tahun. Tak cukup sampai di situ, korban Doni Salmanan juga tengah mengumpulkan bukti kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di Olymp Trade.
Berikut ini infografsi rangkuman kasus Doni Salmanan: