Rangkap Jabatan di PBNU Disoal, PWNU Pertegas Aturan Organisasi
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengingatkan sejumlah kader yang rangkap jabatan untuk menentukap sikap bagi tempat pengabdiannya. Hal itu menyusul pasca-Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung, yang merekrut sejumlah tokoh dari NU Jawa Timur.
Dalam pengumuman Susunan Pengurus PBNU periode 2022 - 2027, terdapat nama dari PWNU Jawa Timur. Seperti KH Anwar Iskandar (Wakil Rais PWNU Jatim menjadi Wakil Rais Aam PBNU), KH Athoillah Anwar (Katib Syuriah PWNU Jatim sebagai Rais PBNU), Prof Akh Muzakki, Grad Dip SEA, MAg, MPhil, Ph.D (Sekretaris PWNU sebagai Sekjen PBNU), KH Abdus Salam Shohib (Wakil Ketua PWNU Jatim sebagai Wasekjen PBNU) dan sejumlah nama lainnya.
Guna menindaklanjuti hal itu, PWNU Jawa Timur mengadakan Rapat terbatas Syuriyah dan Tanfidziyah pada Selasa, yang membahas persoalan penataan organisasi tersebut.
Rapat terbatas digelar di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, dihadiri Rais PWNU sekaligus tuan rumah rapat, KH M Anwar Manshur, Wakil Rais KH Anwar Iskandar, KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah, KH Syafruddin Syarif, KH Abdul Matin Jawahir, KH Hadi Mahfudz, Prof KH Abd A'la, Prof KH Ali Maschan Moesa. Sedang dari jajaran tanfidziyah, KH Ketua PWNU KH Marzuki Mustamar, dan sejumlah kiai lainnya seperti KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Ahmad Reza Zahid, KH Ma'shum Faqih, KH Abdus Salam Shohib, KH Abdurrahman al-Kautsar, dan Gus Nasruddin Ali.
"Kami mencari solusi atas permasalahan keorganisasian dengan diberikannya amanah PBNU kepada sejumlah pengurus PWNU untuk duduk dalam kepenguruaan PBNU 2022-2027," tutur Prof Akh Muzakki, dalam keterangan Rabu, 19 Januari 2022.
Dijelaskannya, dalam rapat terbatas itu, KH Anwar Mansur dan KH Anwar Iskandar mengingatkan pentingnya menaati AD/ART NU sebagai pedoman berorganisasi. Setiap kader berhak menentukan tempat pengabdiannya, baik di tingkat PBNU maupun di PWNU.
Prinsip dan Aturan Organisasi
Pada kesempatan itu, menurut Prof Akh Muzakki, forum rapat menyepakati pengisian kekosongan jabatan di PWNU yang ditinggalkan karena wafat atau diangkat ke PBNU dengan prinsip menaati aturan organisasi.
"Ya, seperti tidak boleh rangkap jabatan pengurus harian pada jajaran kepengurusn yang berbeda. Selain itu, harus urut kacang dalam pengirisan jabatan sesuai dengan SK kepengurusan," tutur Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya.
Sejauh ini, selain karena masalah rangkap jabatan dalam jajaran PWNU Jatim terdapat sejumlah nama yang meninggal dunia. Terkait hal ini, PWNU Jatim membutuhkan tampilnya kader utama untuk mengisi kekosongan.
Dalam rapat terbatas itu, para masyayikh memerintahkan untuk menginventarisi figur-figur potensial yang bisa diberi amanah untuk menjabat di kepengurusan hasil PAW, yang resminya akan diputuskan di rapat gabungan pada Selasa 25 Januari mendatang
Selain itu, "Menyepakati bahwa penentuan figur didasarkan pada dua prinsip: kapasitas keilmuan/pengalaman dan loyalitas ke organisasi (rais syuriyah)." Demikian penjelasan Prof Akh. Muzakki.
Pada kesempatan itu, sebelumnya PWNU Jawa Timur menerima silaturahmi dari jajaran Komunitas Muslim Tionghoa, tergabung dalam Pengurus Yayasan Masjid Muhammad Cheng Ho Surabaya dan PITI Jawa Timur.
Dipimpin Ketua PITI Jatim H Haryanto dan H Abdullah Nurawi dari Yayasan Masjid Muhammad Cheng Ho Surabaya. Pada kesempatan itu, hendak dijalin komunikasi aktif baik di bidang dakwah maupun bidang pengembangan ekonomi keumatan.
Dalam pengumuman Susunan Pengurus PBNU periode 2022-2027 terdapat unsur Muslim Tionghoa yang turut memperkuat untuk pengembangan program organisasi. Belum diketahui, apakah PWNU Jawa Timur juga hendak mengakomodasi unsur Tionghoa dalam pembenahan kepengurusan tersebut.
"Ya, soal itu memang sempat dibicarakan para masyayikh. Tapi, belum bisa dijelaskan lebih mendetail," tutur Prof Akh Muzakki menyudahi.