Rangkaian Kegiatan Hari Raya Idul Adha Harus Ikuti Protkes
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan 2 Surat Edaran untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjelang hari Raya Idul Adha 1442 H.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut 2 surat edaran itu ialah Surat Edaran No. 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021.
"Pada prinsipnya, surat-surat edaran ini untuk memastikan berjalannya Protokol Kesehatan selama rangkaian ibadah Idul Adha," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 dan PPKM Darurat di Graha BNPB yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 16 Juli 2021.
Termasuk juga meniadakan sementara peribadatan di tempat ibadah berupa takbiran dan shalat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat. Selain itu masyarakat juga diminta mematuhi Protokol Kesehatan bahkan setelah ibadah hari raya Idul Adha dengan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan. Sehingga penularan klaster keluarga dapat dicegah.
Satgas di daerah harus menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait. Seperti pengurus masjid, ulama, panitia kurban untuk memastikan rangkaian kegiatan Idul Adha dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan di dalam surat edaran.
"Kepada pengurus masjid dan ulama diminta mensosialisasikan ketentuan di dalam ketentuan surat edaran ini di wilayahnya masing-masing," pesan Wiku.
Taati Ketentuan Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19
Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebelumnya juga meminta masyarakat yang berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mematuhi ketentuan pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli mendatang.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2020 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
"Kami ajak masyarakat untuk mengikuti ajakan Pemerintah, termasuk juga, saya minta nanti sesuai dengan ketentuan jangan melakukan kerumunan, termasuk salah satunya melakukan Idul Adha, baik di masjid maupun di luar masjid," kata Kiai Ma'ruf saat saat bertemu terbatas dengan ulama dan tokoh Islam di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin 12 Juli 2021.
Wapres mengatakan, aturan terbaru Pemerintah saat ini tidak lagi memuat keterangan penutupan masjid. Namun, sebagai gantinya larangan tentang berkerumun di dalam masjid.
Karena itu, shalat berjamaah di masjid maupun luar masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk wilayah PPKM Darurat. "Jadi ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai, yang tidak boleh itu berjamaahnya baik rawatib, Jumat dan Ied di dalam masjid maupun di luar masjid, sampai keadaan memungkinkan lagi," kata Wapres.
Advertisement