Randy Mantan Polisi Terjerat Kasus Aborsi dapat Remisi Umum
Narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan RI 2023. Ada sebanyak 467 napi yang dapat remisi, salah satunya ialah Randy Bagus Hary Sasongko. Ia merupakan pecatan polisi yang terjerat kasus aborsi pacarnya .
Rincian remisinya, sebanyak 456 orang mendapat RU-I atau pemotongan masa tahanan. Sedangkan, 11 orang lainnya mendapat RU-II atau remisi langsung bebas.
Dari 11 napi tersebut hanya ada lima orang yang bisa langsung bebas. Enam orang lainnya masih harus menyelesaikan denda atau subsider masa kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Randy Bagus menjadi salah satu dari yang mendapatkan RU-I Kemerdekaan RI ke-78. Ia mendapat potongan hukum tiga bulan penjara.
Surat remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi di Halaman Lapas tersebut, Kamis 17 Agustus 2023. Randy Bagus nampak mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan songkok hitam. Begitu pula dengan narapidana lainnya.
Dedy Cahyadi mengatakan, sebanyak 467 narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto yang remisi terdiri 461 orang laki-laki dan enam orang perempuan. Mereka terjerat berbagai kasus, paling banyak kasus narkotika.
"Sebenarnya yang bisa pulang 11, tapi hanya lima saja yang langsung bebas hari ini. Sisanya bisa bebas kalau sudah bayar denda, atau jalani subsider kurungannya pengganti denda," katanya usai penyerahan surat remisi.
Untuk Randy Bagus, lanjut Dedy, sebelumnya pernah mendapat remisi umum Lebaran tahun 2023. Saat ini, ia mendapatkan remisi susulan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan.
"Untuk Briptu (mantan) Randy 3 bulan (RU I), dapat remisi khusus lebaran (sebelumnya juga mendapatkan RU I susulan)," ujarnya.
Ia menyampaikan, pemberian remisi kepada warga binaan ini juga disebabkan kondisi overload lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Sebelum remisi ini, total warga binaan Lapas Kelas IIB sebanyak 938 orang.
"Kemenkumham menjadikan remisi sebagai salah solusi untuk mengurangi permasalahan overload Lapas maupun Rutan secara digital dan sistematis. Tentunya menjadi salah satu solusi untuk bisa dioptimalisasikan," pungkas Dedy.
Kasibinadik Lapas Klas IIB Mojokerto Hengky Sugianto menambahkan, pemberian remisi terhadap Randy Bagus telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Selain itu, Randy dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di balik jeruji besi.
"Setelah menjalani enam bulan masa tahanan, napi berhak mendapatkan remisi memang, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022. Lalu berkelakuan baik," jelas Hengki.
Dalam keputusan banding bernomor 519/PID/2022/PT SBY yang dikeluarkan 21 Juni 2022 itu, Randy Bagus dijatuhi pidana penjara salama lima tahun. Ia terbukti bersalah karena terlibat aktif dalam aborsi yang dilakukan kekasihnya Novi Widyasari.
Randy Bagus tercatat sudah tiga kali mendapatkan remisi umum selama menjalani masa tahanan. RU I susulan HUT RI ke 77 Agustus 2022 selama satu bulan, lalu RU I susulan saat lebaran Idul Fitri tahun 2023, dan kali ini mendapatkan RU I HUT RI ke 78 remisi tiga bulan. Total warga Dusun Plintahan, Kecamatan Pandaan, Pasuruan ini mendapatkan lima bulan pengurangan masa tahanan.
Advertisement