Rancangan Jadwal Pilkada 2024
Pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) digelar Rabu, 14 Februari 2024. Selanjutnya, Indonesia kembali menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak. Agenda ini akan melibatkan puluhan provinsi, ratusan kabupaten/kota, serta ribuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Proses tahapan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tahapan Pilkada serentak ini mencakup beberapa proses penting, mulai dari penetapan jadwal hingga penetapan pasangan calon terpilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang jadwal masa kampanye Pilkada. Rencananya berlangsung selama 60 hari. Dalam rancangan PKPU jadwal Pilkada, masa kampanye dimulai pada 25 September-23 November 2024. Sedangkan, masa tenang dimulai pada 24-26 November 2024.
Berikut ini rancangan jadwal Pilkada 2024:
5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
27 Agustus-21 September 2024: pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
22 September 2024: penetapan pasangan calon
23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut
25 September-23 November 2024: masa kampanye
24-26 November 2024: masa tenang
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
27 November-10 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi
Advertisement