RAN PE Tingkatkan Perlindungan Masyarakat dari Radikalisme
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan, saat ini masyarakat masih menghadapi ancaman intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme yang berakibat munculnya berbagai kejadian berbasis kekerasan. Hal ini secara nyata merupakan gangguan keamanan dalam kehidupan masyarakat serta dapat mengancam ideologi juga sistem kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebab itu, semua pihak harus selalu waspada dan tetap berusaha mencegah dan menanggulangi sikap-sikap intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme ini, meski potensi radikalisme kini sudah mengalami penurunan yang signifikan.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam surveinya menyebutkan, indeks potensi radikalisme pada tahun 2020 mencapai 14,0 persen (pada skala 0 s/d. 100), menurun dibanding tahun 2019 yang mencapai 38,4 persen.
"Capaian ini cukup menggembirakan kita semua. Untuk itu saya mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras mendukung kebijakan deradikalisasi dan kontra radikalisme sehingga mengalami kemajuan yang signifikan," kata Wapres pada peluncuran pelaksanaan Perpres nomor 7 tahun 2021 tentang rencana aksi Nasional pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbaris kekerasan yang mengarah pada terorisme (RAN PE) 2021-2024 di Jakarta, pada Kamis 17 Juni 2021.
Wapres berharap peluncuran RAN PE atas inisiasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini bisaa memperkuat komitmen semua pihak untuk melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya.
"Kita tidak boleh berpuas diri dulu, karena ke depannya kita masih dihadapkan pada ancaman ekstremisme dan radikal terorisme yang selalu bermetamorfosis dalam banyak pola dengan mengusung isu-isu yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Ancaman ini telah menciptakan kondisi rawan serta gangguan atas stabilitas dan keamanan nasional," pesan Ma'ruf Amin.
Menurut Ma'ruf Amin, pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa pemerintah negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu Pemerintah memiliki mandat, komitmen dan dasar hukum yang kuat untuk melakukan pencegahan dan penindakan dalam rangka pemberantasan tindak pidana terorisme, sebagaimana amanat Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Presiden Jokowi pada akhir Maret 2021 yang lalu menegaskan, bahwa terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, dan tidak ada kaitannya dengan agama. Semua ajaran agama menolak terorisme.
Wapres pun mempertegas kembali komitmen itu, bahwa tidak ada satu pun agama yang mengajarkan penganutnya untuk melakukan ekstremisme dan terorisme. Dalam pandangan Islam, ekstremisme dan terorisme atas nama agama merupakan al-tatharruf al-dînî (perbuatan yang berlebihan dalam beragama). Terorisme bukanlah jihad yang sifatnya melakukan perbaikan (ishlâh) karena karakter dasar terorisme adalah merusak (ifsâd).
Pada sisi lain masyarakat dihadapkan pada tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi komunikasi serta informasi yang sangat dinamis. Implikasinya menyebabkan arus informasi menyebar secara cepat melintas batas antarnegara, termasuk nilai-nilai radikalisme dan ekstremisme. Proses rekrutmen juga terjadi melalui pemanfaatan media yang baru dengan segala derivasinya.
Isu terorisme meningkatkan ketidakpastian, dan berkelindan dengan kompleksitas masalah-masalah internasional, regional, dan domestik. Dalam konteks pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah perlu fokus pada pemulihan ekonomi nasional, peningkatan investasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Pembangunan dapat berjalan optimal dengan dukungan stabilitas keamanan yang kondusif.
Memperhatikan kondisi tersebut, pemerintah pada awal tahun 2021 yang lalu, telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024, atau yang dikenal sebagai RAN PE.
Tujuan RAN PE yang saat ini diluncurkan bersama, adalah untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Saya minta agar RAN PE ini dilaksanakan dengan strategi yang komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, terukur dan terpadu. Diperlukan kerja kolaboratif dan inklusif dari semua pihak," ujar Ma'ruf Amin.
Kepada para menteri dan pimpinan lembaga terkait, diminta agar bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui dukungan program, kegiatan, dan anggaran yang memadai.
Sedangkan para kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota sebagai ujung tombak yang langsung berhubungan dengan masyarakat, agar bertanggung jawab serta memastikan RAN PE diimplementasikan di daerahnya masing-masing.
"BNPT sebagai leading sector dalam menjalankan RAN PE ini agar dapat mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE dimaksud dengan baik. Kepada segenap tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan sebagai salah satu penentu keberhasilan dari implementasi RAN PE ini, diharapkan selalu dapat bekerja sama dan berpartisipasi aktif dalam setiap upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," demikian pesan Ma'ruf Amin.
Advertisement