Rampung 2018, Rusunawa Belum Diserahkan ke Pemkot Probolinggo
Kondisi rumah susun sederhana sistem sewa (Rusunawa) di Jalan Ikan Belanak, Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo kini kondisinya kosong melompong.
Rusunawa di kawasan pantai utara (pantura) Probolinggo itu mulai dibangun pada 2016 dan selesai pembangunannya pada 2018.
Pemkot Probolinggo sempat memanfaatkan Rusunawa tiga lantai di seberang Pasar Kronong, Mayangan itu sebagai rumah karantina pasien Covid-19. Selama 2019-2020, sebanyak 50 kamar di Rusunawa itu sering penuh dengan pasien Covid-19 yang menjalani perawatan.
Pada 2022 lalu seiring dengan meredanya pandemi Covid-19, Rusunawa tersebut sudah tidak digunakan lagi. Kesan itu terlihat mencolok dengan tumbuhnya rerumputan liar di sekitar bangunan Rusunawa.
Sisi lain, Pemkot Probolinggo menyatakan, bangunan Rusunawa yang merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga kini belum diserahkan ke Pemkot Probolinggo. Pemkot berharap Rusunawa tersebut segera diserahkan ke daerah sebagaimana tiga Rusunawa sebelumnya.
“Rusunawa di Jalan Ikan Belanak masih belum diserahkan dari Kementerian PUPR ke Pemkot Probolinggo. Semoga akhir tahun ini proses serah-terima selesai,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, Rabu, 1 November 2023.
Rini, panggilan akrab Setiorini Sayekti mengaku, telah mengirim surat kepada Kementerian PUPR. Intinya, agar Rusunawa di Jalan Ikan Belanak segera diserahkan kepada Pemkot Probolinggo sehingga bisa segera ditempati warga yang butuh tempat tinggal.
Disinggung tentang harga dan peruntukan, Rini menegaskan, bangunan tersebut akan tetap menjadi Rusunawa. Namun, karena ukurannya lebih besar, harga sewanya akan berbeda (lebih mahal) dibandingkan tiga Rusunawa sebelumnya yakni, Rusunawa Bestari Mayangan, Rusunawa Brantas Pilang, dan Rusunawa Semeru Kademangan.
Tiga Rusunawa sebelumnya, biaya sewa atau retribusinya sekitar Rp100 ribu per bulan. Sementara itu, untuk Rusunawa yang baru, dengan dua kamar dan ruang tamu atau setara dengan rumah tipe 36, biaya sewanya sekitar Rp350 ribu per bulan.
"Tarif Rusunawa itu sudah dimasukkan dalam rancangan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Jasa Umum yang sedang dalam proses pembahasan," katanya.