Rampas Perhiasan Teman di Medsos, Pria Asal Kesilir Ditangkap
Aksi perampokan menimpa Yuni Anggraini, 30 tahun, warga Desa Wringinagung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Kamis, 16 Juli 2020. HP dan cincin perempuan ini dirampas. Dia juga sempat diinjak-injak oleh pelaku.
Aksi perampokan ini berhasil diungkap petugas Kepolisian beberapa jam setelah kejadian. Pelaku diketahui bernama Basuki Rahmat, 39 tahun, warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.
Aksi perampokan ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Korban sebelumnya sudah mengenal pelaku dari media sosial Facebook. Malam itu korban membuat janji dengan pelaku untuk jalan-jalan ke kota Banyuwangi. Mereka bertemu di pinggir jalan di dekat sebuah kantor radio.
"Selanjutnya korban berboncengan dengan tersangka mengendarai sepeda motor honda Vario P 4245 YG milik tersangka," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Cluring, AKP Bejo Madrias, Jumat 17 Juli 2020.
Dalam perjalanan, tersangka mengarahkan sepeda motornya menuju ke Desa Sembulung, Kecamatan Cluring. Sesampainya di bulak sawah di Dusun Tempursari, Desa Sembulung, tersangka menghentikan motornya. Dia beralasan akan buang air kecil.
"Tersangka turun dari sepeda motornya, kemudian memutar ke belakang lalu mencekik leher korban sambil mengancam," jelas Madrias.
Pada saat yang sama, tangan kiri tersangka merampas HP VIVO yang dipegang korban. Karena ketakutan korban juga menyerahkan cincinnya kepada tersangka. Sebelum kabur, tersangka mendorong korban hingga jatuh. Tak berhenti disitu, pelaku juga menginjak-injak perut korban.
Kemudian tersangka melarikan diri. Namun korban sempat memegang plat nomor sepeda motor tersangka hingga terlepas. Korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Cluring.
Berdasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Cluring bersama Resmob Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan pengejaran pada tersangka. Polisi berhasil menemukan tersangka di sekitar Jl. Raya Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dengan motornya.
"Terjadi kejar-kejaran antara tersangka dengan petugas kami. Dalam kejar-kejaran itu tersangka jatuh dari sepeda motornya," jelasnya.
Dari tangan tersangka ditemukan HP Vivo Y30 milik korban. Dia kemudian dibawa ke Polsek Cluring untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diapun ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," pungkasnya.
Advertisement