Rampok Rp300 Juta, Pembobol Sekolah di Sidoarjo Ditangkap
Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap spesialis pembobol sekolah. Empat pelaku dari beberapa lokasi pencurian, berhasil ditangkap polisi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, mereka adalah DN dan NS keduanya berusia 17 tahun, dan AP, 13 tahun. Ketiganya pelaku pencurian di SDN Klantingsari II, Tarik, Sidoarjo.
"Satu lagi pelaku adalah NM, 21 tahun, ditahan di Polresta Sidoarjo. Ia bersama tiga kawan lainnya ditangkap Polrestabes Surabaya. Mereka terlibat pencurian di SMA Antartika Sidoarjo, SMAN 1 Taman dan SMPN 5 Sidoarjo," ucap Kusumo, Jumat 25 Februari 2022.
Pencurian di SDN Klantingsari
Menurutnya, penangkapan DN dan NS dari kasus pencurian SDN Klantingsari II oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, merupakan hasil penyelidikan pada 15 Februari 2022.
Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga bilah celurit dan obeng yang dipergunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian. Kemudian berkembang penangkapan satu pelaku lainnya yakni AP keesokan harinya di Kecamatan Prambon Sidoarjo.
"Dalam aksinya, mereka masuk melalui pintu belakang sekolahan kemudian merusak pintu ruang kepala sekolah menggunakan celurit dan obeng, selanjutnya mengambil barang berupa dua laptop Lenovo, satu laptop Dell, satu tab Samsung, dan satu proyektor," imbuhnya.
SMA Antartika Dibobol
Sementara aksi pencurian di sekolah, juga terjadi tempat lainnya. Yakni SMA Antartika Sidoarjo, SMAN 1 Taman dan SMPN 5 Sidoarjo yang dilakukan tersangka lainnya yakni NM. “Ia lakukan aksinya bersama tiga kawannya dan sudah diproses oleh Polrestabes Surabaya,” ujar Kusumo di Mapolresta Sidoarjo.
Kejadian di SMA Antartika bermula dari Saksi S pertama kali mengetahui adanya ruang TU yang berantakan, selanjutnya memanggil R, satpam sekolah. Mereka kemudian melihat jendela ruang TU dan ruang guru rusak seperti bekas dicongkel. Setelah mengetahui hal tersebut, mereka melapor ke pimpinannya.
Dari hasil pengecekan barang yang hilang di SMA Antartika, terdapat uang tunai Rp.300.000.000,- yang disimpan di dalam almari ruang TU dan satu laptop Lenovo yang disimpan di ruang guru.
Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan pada Rabu, 23 Februari 2022 di Kecamatan Pakal Surabaya dan berhasil menangkap satu orang tersangka yaitu Tersangka NM. Turut disita pula satu laptop merk Lenovo dan tas punggung, serta uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp. 1.000.000.
“Motif tersangka melakukan pencurian agar bisa mendapatkan barang yang bisa dijual dan hasil penjualan digunakan tersangka untuk bersenang senang dan membeli minuman keras” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Dari kasus ini, masing-masing tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengimbau agar sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Sidoarjo lebih meningkatkan keamanan dengan memasang kamera ,tidak menyimpan uang dengan jumlah yang besar di lemari dan bisa simpan di bank.
Advertisement