Rampok Motor Teman, Pelaku Diciduk Polsek Gambiran dan Kalibaru
Polisi menangkap ES alias Lutung. Pria 43 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran ini, ditangkap atas dugaan perampokan motor. Korbannya berinisial SL. Pria 42 tahun ini warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Korban merupakan teman dari pelaku.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat menjelaskan, aksi kejahatan itu dilakukan pelaku, Selasa, 26 September 2023. Sebelum kejadian, pelaku bertemu korban di Terminal Jajag, Banyuwangi, sekitar pukul 18.30 WIB.
"Pelaku meminta korban mengantarkannya ke wilayah Desa Wringinagung," jelasnya, Minggu, 29 Oktober 2023.
Tanpa rasa curiga, korban mengantar pelaku dengan menggunakan sepeda motor Scoopy miliknya. Namun di tengah perjalanan, pelaku meminta korban berhenti. Mereka kemudian duduk-duduk di jembatan di pinggir jalan tersebut. Mereka juga sempat ngobrol.
Tiba-tiba saja pelaku memukul korban dengan tangan kanannya. Pukulan itu dilakukan berkali-kali ke arah wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian bibir.
"Karena takut, korban lari menjauh dari tempat itu," jelas AKP Badrodin Hidayat.
Sementara itu, tersangka membawa kabur sepeda motor korban. Tiba di wilayah Genteng, pelaku terjatuh sehingga motor tersebut rusak. Selanjutnya motor tersebut dititipkan pada IR, yang tinggal di wilayah Kalibaru.
Pelaku meminta IR untuk memperbaiki sepeda motor curian tersebut. Dia juga meminjam uang sebesar Rp500 ribu. Sebelum meninggalkan tempat itu, pelaku berjanji akan mengambil sepeda motor tersebut setelah diperbaiki.
"Namun hingga beberapa lama pelaku tak kunjung kembali," terang AKP Badrodin Hidayat.
Sampai akhirnya, IR mendengar bahwa motor tersebut hasil curian dan telah dilaporkan ke Polsek Gambiran. Tak ingin dituduh sebagai komplotan, IR pun menyerahkan motor tersebut ke Polsek Gambiran.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pelaku. Tersangka akhirnya berhasil menangkap pelaku dengan bantuan Polsek Kalibaru.
"Tersangka berhasil kita amankan di jalan raya Kalibaru. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gambiran untuk proses lebih lanjut," jelas AKP Badrodin Hidayat.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor Polisi P 3667 QBD.
Advertisement