Rampas Motor, Lima Debt Collector di Probolinggo Ditangkap
Lima debt collector di Kabupaten Probolinggo dibekuk polisi. Diduga mencegat dan merampas motor warga. Mereka diamankan setelah ada warga yang melapor, bahwa motornya yang tidak termasuk kredit dan dokumennya lengkap dirampas di tengah jalan.
Kelima debt collector itu kini ditahan di Mapolsek Kraksaan. Mereka adalah Muhammad, 35 tahun, warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan. Lalu. Ahmad Zaini, 35 tahun, warga Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan.
Selain itu, Solihin, 33 tahun, warga Desa Jabung Wetan; dan Abullah, 44 tahun, warga Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton.
Terakhir Budi Hartono, 40 tahun, warga Desa Kertosono, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
"Pengamanan bermula saat kami menerima laporan tentang perampasan motor milik Syamsudin, 37 tahun, warga Desa Kecil, Besuk, Probolinggo," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Djuwantoro Setyowadi, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Setelah mengantongi identitas pelaku, Polsek bergerak dengan menggandeng unit opsnal Reskrim Polres Probolinggo. Seorang pelaku, Muhammad ditangkap di rumahnya.
"Setelah diinterogasi, Muhammad mengaku, beraksi bersama empat temannya. Empat rekan yang ikut merampas motor juga ditangkap dan dibawa ke mapolsek.
Dalam laporannya kepada polisi, Syamsudin menceritakan, ia dicegat di kawasan Jembatan Kembar, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Empat debt collector itu memaksanya menyerahkan motor.
Karena menolak, Syamsudin dibawa ke rumah Sahla, warga Sidopekso, Kecamatan Kraksaan. Mereka mengatakan, Sahla adalah bos (atasan) mereka.
Ternyata motor Syamsudin yang mereka rampas, kemudian dijual kepada penadah. Sahla sendiri mengaku, tidak terlibat perampasan motor Syamsudin.
Menurut dia, anak buahnya tidak berkoordinasi saat merampas motor Syamsudin. "Saya tidak tahu, karena mereka tidak berkoordinasi dengan saya," ujar Sahla.